Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Pemblokiran Rekening Aktivis Pati, Dinilai Melanggar Hukum

KN-JAKARTA, Koalisi masyarakat sipil mengecam keras pemblokiran rekening Bank Mandiri milik Supriyono, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). Rekening yang memuat dana operasional demonstrasi di depan Gedung DPR RI tersebut diblokir saat aksi berlangsung pada Jumat, 21 Agustus 2026.

​Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyatakan bahwa tindakan tersebut berpotensi melanggar hukum dan mengancam kebebasan berpendapat. “Membatasi akses terhadap uang untuk makan, transportasi, dan kebutuhan peserta aksi sama artinya dengan melumpuhkan kebebasan berpendapat melalui tekanan ekonomi,” ujar Usman melalui keterangan tertulis pada Minggu, 23 Agustus 2026.

Poin-Poin Utama Pemblokiran

  • Objek Pemblokiran: Rekening Bank Mandiri atas nama Supriyono yang berisi dana sekitar Rp 80,9 juta (gabungan dana pribadi dan donasi warga Pati untuk logistik, transportasi, serta akomodasi aksi).
  • Gangguan Lain: Selain pemblokiran rekening, akun media sosial milik Supriyono juga dilaporkan mengalami gangguan pada waktu yang berdekatan.
  • Landasan Hukum: Pemblokiran rekening diatur dalam Pasal 140 UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP sebagai bentuk upaya paksa yang wajib menyertakan izin dari Ketua Pengadilan Negeri, serta penjelasan tindak pidana yang terkait secara jelas.

Tuntutan Koalisi terhadap Bank dan Aparat

​Koalisi masyarakat sipil mendesak pihak perbankan dan aparat penegak hukum untuk memberikan klarifikasi secara transparan mengenai pemblokiran tersebut.

  • Transparansi Perkara: Bank Mandiri diminta membuka instruksi institusi yang meminta pemblokiran, status persetujuan pengadilan, serta dugaan perkara pidana yang mendasarinya.
  • Tanggung Jawab Perbankan: Bank dinilai tidak boleh sekadar menjadi perpanjangan tangan aparat, melainkan harus memverifikasi keabsahan hukum dari setiap perintah pemblokiran sebelum membatasi hak nasabah.
  • Prosedur Darurat: Dalam situasi mendesak tanpa izin awal, penyidik tetap diwajibkan mengantongi persetujuan Ketua Pengadilan Negeri maksimal 2 x 24 jam setelah pemblokiran dilakukan.

​Gerakan penolakan ini didukung oleh gabungan lembaga nonpemerintah, antara lain Amnesty International Indonesia, YLBHI, CELIOS, CALS, KIKA, Serikat Pekerja Kampus (SPK), Social Movement Institute (SMI), Danantara Monitor, Koalisi BersihkanBankmu, Sajogyo Institute (SAINS), dan SB GEBUK.

Foto: Koordinator AMPB, Supriyono alias Botok bersama Teguh Istiyanto (Harianmuria.com)

Related Posts

Eks Napiter Se-Indonesia Deklarasikan Dukungan Pengesahan RUU Perampasan Aset Koruptor

KN-JAKARTA — Sejumlah mantan narapidana terorisme (eks napiter) Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dari berbagai wilayah secara terbuka menyatakan dukungan terhadap pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Langkah…

Gencar Sasar Unggahan Kritis di X, Komdigi Diduga Kendalikan Narasi Publik

KN-Jakarta, Syafruddin sedang waswas. Admin akun Sumatera Adil & Federal itu—yang namanya disamarkan—khawatir pengelola platform digital X kembali mengirim surat peringatan gara-gara unggahannya mengenai dampak kebakaran hutan di Kalimantan dan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *