Habiburokhman Sebut Pemerintahan Prabowo Lebih Demokratis

KN-JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto jauh lebih demokratis dibandingkan pemerintahan sebelumnya. Ia juga membantah tuduhan bahwa draf RUU Perampasan Aset akan digunakan oleh pemerintah saat ini untuk menekan atau menghabisi lawan-lawan politik.

​Pernyataan tersebut disampaikan Habiburokhman merespons kecurigaan sejumlah pihak dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (7/9/2026).

​Tepis Isu RUU Perampasan Aset Jadi Alat Politik

​Politikus Partai Gerindra ini mengungkapkan bahwa draf ekstrem RUU Perampasan Aset yang sempat memicu kekhawatiran publik justru beredar pada era pemerintahan terdahulu.

​”Ada juga yang curiga draf yang lebih ekstrem itu yang beredar di zaman pemerintahan sebelum Pak Prabowo, justru itu draf yang akan digunakan untuk menghabisi lawan-lawan politik pemerintahan saat itu,” kata Habiburokhman.

​Ia menilai, corak kepemimpinan Presiden Prabowo saat ini terbukti lebih terbuka dan minim indikasi penyalahgunaan hukum demi kepentingan politik.

​”Kalau kita lihat coraknya, pemerintahan Pak Prabowo saat ini dengan sebelumnya, mohon maaf, sekarang jauh lebih demokratis. Gejala menjadikan hukum sebagai alat kekuasaan menurut saya sekarang jauh lebih ringan daripada pemerintahan sebelumnya,” tuturnya.

​Belajar dari Pengalaman Sebagai Oposisi

​Habiburokhman membeberkan bahwa pandangannya dibentuk oleh pengalamannya sendiri yang pernah berada di luar pemerintahan sebagai oposisi. Ia mengaku memahami betul dampak psikologis dan keadilan ketika hukum dijadikan alat kekuasaan.

​”Sakit sekali rasanya ketika hukum jadi alat politik, alat kekuasaan. Bagaimana kelak ketika kita tidak ada kekuasaan, undang-undangnya digunakan oleh orang yang berkuasa untuk alat kekuasaannya? Itulah yang selalu kami pikirkan,” ujar Habiburokhman.

​Komitmen Pembentukan Undang-Undang

​Ia menegaskan, Komisi III DPR RI berkomitmen agar setiap rancangan undang-undang yang disusun dibuat dari sudut pandang masyarakat lemah dan pihak yang berseberangan dengan pemerintah, guna mencegah terjadinya abuse of power.

​”Saya, Pak Sahroni, kita itu bikin undang-undang harus berpikir jangan sampai ini nanti ketika digunakan menjadi alat abuse of power. Harus berpikir kita jangan di posisi sekarang pemegang kekuasaan. Harus berpikir kita ada di posisi rakyat biasa yang lemah, ada di oposisi mungkin yang berseberangan,” pungkasnya.

Sumber: Sindonews.com

Foto: Wikipedia

Related Posts

Evaluasi Aksi 2025–2026, Stranas PK Dorong Penguatan Integritas dan Pengendalian Sejak Dini

KN-JAKARTA — Tim Nasional Pencegahan Korupsi (Timnas PK) yang tergabung dalam Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) resmi merancang penyusunan Rencana Aksi (Renaksi) Pencegahan Korupsi Periode 2027–2028. Penyusunan ini berpatokan…

LPS Catat 15,3 Juta Masyarakat Usia Produktif Belum Memiliki Rekening Bank

KN-JAKARTA — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat sekitar 15,3 juta masyarakat usia produktif pada rentang umur 15–64 tahun di Indonesia belum memiliki rekening bank. LPS menargetkan jumlah tersebut dapat terus…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *