Pemkab Bengkulu Utara Siapkan Rp174,2 Miliar untuk Gaji PPPK dan PPPK Paruh Waktu Tahun 2027

KN-BENGKULU UTARA — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, memastikan skema penganggaran untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) aman. Pemkab telah menyiapkan alokasi anggaran sebesar Rp174,2 miliar dalam asumsi APBD 2027 untuk membiayai gaji PPPK penuh waktu maupun PPPK paruh waktu.

​Langkah ini diambil guna menjamin tidak ada tenaga PPPK yang terancam dirumahkan akibat kendala efisiensi atau ketiadaan anggaran daerah.

​“Yang jelas kami pastikan tidak ada PPPK yang dirumahkan. Karena anggarannya sudah kami siapkan, jadi sekarang PPPK bekerjalah semaksimal mungkin,” ujar Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Bengkulu Utara, Carles Johnson, Rabu (9/9/2026).

​Rincian Alokasi Anggaran

​Total dana sebesar Rp174,2 miliar tersebut dibagi ke dalam dua pos anggaran yang disesuaikan dengan status kepegawaian:

  • PPPK Penuh Waktu (Rp143,9 Miliar): Dialokasikan untuk 2.287 PPPK penuh waktu melalui pos belanja pegawai. Nilai ini mencakup penyerahan gaji pokok, tunjangan, gaji ke-13, dan Tunjangan Hari Raya (THR).
  • PPPK Paruh Waktu (Rp30,3 Miliar): Dialokasikan untuk 2.290 PPPK paruh waktu yang disalurkan melalui pos belanja barang dan jasa.

​Evaluasi Kinerja dan Masa Transisi Belanja Pegawai

​Meski alokasi dana dalam APBD telah disiapkan sebagai jaminan kemampuan fiskal daerah, Carles menegaskan bahwa keberlanjutan masa kerja tetap mengacu pada mekanisme resmi. Kontrak PPPK paruh waktu untuk tahun 2027 akan ditentukan berdasarkan hasil evaluasi kinerja masing-masing pegawai.

​Di samping itu, kebijakan penganggaran ini berjalan bersamaan dengan aturan penyesuaian porsi belanja pegawai daerah, yang menetapkan batas maksimal 30 persen dari total APBD mulai tahun 2027.

​Namun, Pemkab Bengkulu Utara memanfaatkan masa relaksasi serta perpanjangan masa transisi dari pemerintah pusat, sehingga penyesuaian struktur anggaran dapat dilakukan secara bertahap tanpa mengorbankan keberadaan tenaga kerja daerah.

Related Posts

UNTUK SPPG YANG MENGAKIBATKAN KERACUAN DAN TIDAK SESUAI DENGAN BESTEK HRS DITINDAK DENGAN TEGAS DAN KERAS SAMPAI TUNTAS BERDASARKAN HUKUM POSITIF…BISA DIDUGA PEMBUNUHAN MASAL DAN PELANGGARAN HAM BERAT

SBP ​Soal SPPG yang menyebabkan keracunan dan tidak sesuai bestek ini bukan perkara kecil. Ini menyangkut keselamatan rakyat, anak-anak, dan masa depan bangsa. ​3 POIN TEGAS : ​TINDAK TEGAS DAN…

BEM SI Jabar Gelar Aksi ‘Indonesia Gawat Darurat’: Soroti Bencana Alam hingga Desak Moratorium Program MBG

KN-BANDUNG — Aliansi mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi yang tergabung dalam BEM SI Jawa Barat menggelar aksi unjuk rasa bertajuk ‘Indonesia Gawat Darurat’ pada Jumat (11/9/2026). Aksi ini menyoroti penanganan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *