Paradoks Komunikasi Politik Presiden

Andi Fakhrullah (Dosen)
Pengajar Ilmu Komunikasi Universitas Pamulang

KN-Jakarta, Presiden Prabowo Subianto dalam acara HUT ke-28 Partai Amanat Nasional (PAN) pada 18 September 2026, memunculkan perdebatan mengenai cara pemimpin merespons kritik. Dalam pidatonya, Prabowo menyinggung para pakar yang mengkritik pemerintah. Ia mengatakan, “Saking pintarnya, saking pintarnya jadi goblok.”

Pernyataan itu disampaikan ketika Prabowo berbicara mengenai cita-cita Indonesia menjadi negara maju, persoalan gizi anak, stunting, pendidikan, dan kemampuan generasi Indonesia bersaing dengan bangsa lain. Namun, potongan kalimat tersebut kemudian menjadi perhatian publik karena dianggap merendahkan pihak yang menyampaikan kritik.

Di sinilah persoalan komunikasi kepemimpinan perlu dibaca secara lebih serius. Dalam demokrasi, kritik bukan ancaman. Kritik merupakan mekanisme koreksi. Pemerintah tentu tidak wajib menerima semua pendapat pakar, akademisi, media, maupun masyarakat

Tidak semua kritik juga otomatis benar. Namun, ketidaksetujuan semestinya dijawab dengan data dan argumen, bukan dengan serangan terhadap pribadi. Gagasan ini sejalan dengan pemikiran John Stuart Mill (1859). Mill berpendapat bahwa pendapat yang keliru sekalipun tetap memiliki nilai karena dapat membantu menguji dan memperjelas kebenaran.

Dengan demikian, kritik tidak semata-mata harus dilihat sebagai gangguan, melainkan sebagai kesempatan untuk menguji kualitas kebijakan. Pakar tidak selalu benar. Pemerintah juga tidak selalu benar. Karena itu, yang seharusnya diuji adalah isi argumennya.

Sumber: Kompas.com

Foto:

Related Posts

Nasib Belasan Ribu Manajer Kopdes Merah Putih Menggantung: Belum Ada SK dan Payung Hukum

KN-JAKARTA — Kepastian nasib belasan ribu calon manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) hingga pertengahan September 2026 masih tidak jelas. Meski telah menyelesaikan pelatihan bela negara dan manajerial sejak awal…

Pakar Sebut Jokowi Wajib Hadir di Sidang Kasus Tudingan Ijazah Palsu

KN-JAKARTA — Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menegaskan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) wajib hadir langsung dalam persidangan kasus dugaan tudingan ijazah palsu yang menjerat Roy Suryo…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *