KN-JAKARTA — Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menegaskan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) wajib hadir langsung dalam persidangan kasus dugaan tudingan ijazah palsu yang menjerat Roy Suryo hingga Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa). Kehadiran Jokowi dinilai krusial lantaran posisinya sebagai pelapor sekaligus saksi korban.
“Ya wajib dong, kan Jokowi pelapornya, saksi korbannya. Jika tidak hadir, malah bisa melemahkan perkara itu,” ujar Fickar, Minggu (20/09/2026).
Fickar menambahkan, pandangan yang menyebut Jokowi tidak wajib hadir di persidangan adalah keliru.
Tanpa kehadiran saksi korban, laporan yang menjadi dasar penuntutan berisiko didiskualifikasi atau bahkan membuat perkara dinyatakan ditutup. Pengecualian hanya berlaku jika saksi pelapor sempat disumpah saat penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) akibat halangan tetap seperti sakit berat.
Jadwal Persidangan dan Kehadiran Jokowi
Proses hukum perkara ini terus berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Berikut beberapa poin perkembangan persidangan:
Pembacaan Nota Perlawanan: Terdakwa Dokter Tifa telah selesai membacakan nota perlawanan pada Kamis (17/09/2026).
Pemeriksaan Saksi Tahap Pertama (1 Oktober 2026): Majelis hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga saksi terlebih dahulu dari total lima saksi yang disiapkan. Tiga saksi awal tersebut adalah Andi Kurniawan, Lechumanan, dan Maret Samuel Sueken.
Perkiraan Kehadiran Jokowi (8 Oktober 2026): Karena keterbatasan kuota saksi pada sidang pertama, kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, memperkirakan kliennya baru akan bersaksi pada persidangan berikutnya.
Rivai memastikan kliennya berkomitmen untuk kooperatif dan hadir memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
“Kemungkinan Pak Joko Widodo akan hadir di tanggal 8 Oktober di sidang berikutnya dan saya pastikan Pak Jokowi akan hadir karena bagaimana pun juga beliau ini yang mengupayakan laporan pidana ini,” kata Rivai di PN Jaktim.
Sumber: Sindonews.com
Foto: Liputan6.com








