Aturannya jika kotak kosong menang di Pilkada 2024

KN. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan 37 daerah di Indonesia memiliki pasangan calon (paslon) tunggal dalam Pilkada 2024. Artinya, mereka akan berhadapan dengan kotak kosong pada pemungutan suara 27 November 2024.

Bagaimana jika kotak kosong yang menang di Pilkada serentak 2024?

Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menyepakati bahwa apabila kotak kosong menang dalam Pilkada 2024, maka digelar kembali Pilkada pada 2025.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, mengatakan daerah yang hanya terdiri dari satu pasangan calon dan tidak mendapatkan suara lebih dari 50 persen, maka Pilkada diselenggarakan kembali pada tahun berikutnya: 2025.

Hal ini diatur dalam pasal 54D, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 (UU No. 10/2016) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Pada pasal 54D ayat (1) UU No. 10/2016, calon tunggal dinyatakan sebagai pemenang Pilkada jika mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari suara sah.

Bagi calon yang tidak mencapai suara lebih dari 50 persen atau kalah oleh kotak kosong, dapat mengikuti Pilkada tahun berikutnya. Hal ini sesuai dengan Pasal 54D ayat (2 UU No. 10/2016.

“Jika perolehan suara pasangan calon kurang dari sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pasangan calon yang kalah dalam Pemilihan boleh mencalonkan lagi dalam Pemilihan berikutnya, “ demikian bunyi Pasal 54D ayat (2).

Jika terjadi kotak kosong menang dalam Pilkada, maka daerah tersebut mengalami kekosongan pemimpin atau kepala daerah. Pemerintah akan menunjuk penjabat (Pj) gubernur, bupati atau wali kota sampai terpilih kepala daerah definitif hasil Pilkada.

“Dalam hal belum ada pasangan calon terpilih terhadap hasil Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Pemerintah menugaskan penjabat Gubernur, penjabat Bupati, atau penjabat Walikota,” demikian bunyi Pasal 54D ayat (4).

  • Related Posts

    BEM FISIP UBK Tegaskan Tidak Terlibat dalam Aksi “1000 Koin ke Istana Wapres”

    KN-JAKARTA – Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Bung Karno (BEM FISIP UBK) secara resmi menyatakan sikap terkait beredarnya informasi mengenai aksi bertajuk “1000 Koin ke…

    Pengguna Busana Tak Sesuai Syariat Islam Masih Tinggi di Pidie

    KN-SIGLI – Tingkat kesadaran sebagian masyarakat dalam mengenakan busana yang sesuai dengan tuntunan Syariat Islam di Kabupaten Pidie dinilai masih perlu ditingkatkan. Hal ini terbukti dari masih banyaknya temuan warga…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *