Berbagai kasus hukum, penanganannya berwajah buram?

KN. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyayangkan langkah Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri yang terkesan “ngeyel” tidak mengikuti petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam mengusut kasus pagar laut di Tangerang. “Sebenarnya sangat disayangkan Dittipidum dalam tanda kutip ngeyel dari petunjuk jaksa. Mestinya dipatuhi saja kan enak,” ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat dihubungi Kompas.com.

Boyamin mengatakan, petunjuk jaksa yang meminta Polri untuk mengusut kasus pagar laut di Tangerang ke arah pidana khusus, yaitu korupsi, seharusnya bisa dipatuhi oleh Dittipidum. “Ini kan malah meringankan kerja Dittipidum. Langsung atas petunjuk jaksa itu, berkas diserahkan ke Kortas Tipikor karena Kortas Tipikor juga sudah menangani perkara pagar laut itu menjadi perkara korupsi,” lanjut Boyamin. Ia mengatakan, jika berkas perkara ini tidak segera disidangkan, justru Bareskrim Polri yang akan dirugikan.

Kejaksaan Agung RI

Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara dugaan pemalsuan surat lahan pagar laut di Tangerang kepada Bareskrim Polri. Penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) mengatakan, penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri tidak memenuhi petunjuk yang diserahkan oleh Kejaksaan Agung. “Mengingat petunjuk kita tidak dipenuhi, akhirnya kemarin tetap kita kembalikan,” ujar Direktur A Jampidum Nanang Ibrahim Soleh.

Nanang mengatakan, kasus pagar laut di Tangerang memiliki indikasi kuat telah terjadi tindak pidana korupsi sehingga patut diselidiki dengan unsur tersebut. “Bahwa petunjuk kita bahwa perkara tersebut adalah perkara tindak pidana korupsi. Sekali lagi, perkara tindak pidana korupsi. Karena menyangkut di situ ada suap, ada pemalsuannya juga ada, penyalahgunaan kewenangan juga ada semua,” kata Nanang.

Nanang pun menyinggung Pasal 25 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi yang menyebutkan, jika di dalam proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi didahulukan dari perkara lain untuk mempercepat penyelesaiannya.

Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) meyakini bahwa kasus pagar laut di Tangerang menyebabkan kerugian negara sehingga masuk sebagai kasus tindak pidana korupsi. Hal ini berbeda dengan pernyataan dari Bareskrim Polri yang menyampaikan bahwa peristiwa pemalsuan surat lahan di pagar laut Tangerang tidak menyebabkan kerugian negara. “Kemudian, terkait dengan kerugian negara, seperti yang disampaikan di beberapa media, setelah kita pelajari berkas perkara, materi itu ada (kerugian negara),” ujar Ketua Tim Peneliti Berkas Jaksa P16 Jampidum, Sunarwan, di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta.

Pagar Laut (BBC News Indonesia)

Sunarwan menjelaskan, kerugian negara ini terlihat dari adanya kepemilikan negara atas laut di sisi utara Tangerang yang lepas ke tangan pihak lain akibat surat yang diterbitkan oleh para tersangka.

Lebih lanjut, penerbitan surat lahan ini dilakukan oleh penyelenggara negara, yaitu Kepala Desa Kohod Arsin bin Asip dan jajarannya. Penerbitan surat oleh Arsin disebut sebagai perbuatan yang menyalahgunakan kewenangan negara. “Sejak tingkat kepala desa sampai dengan proses keluarnya SHGB. Di situ ada perbuatan dan semua dilakukan oleh penyelenggara negara. Sehingga, di sini ada perbuatan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh penyelenggara negara,” kata Sunarwan.

Menurut Kejagung, dua indikasi ini dinilai sudah menunjukkan adanya potensi terjadi korupsi. Oleh karena itu, penuntut umum dari Kejaksaan Agung meyakini bahwa kasus yang tengah ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) juga ditangani oleh Kortastipidkor. Sebelumnya, Kejagung telah mengembalikan berkas pagar laut di Tangerang ini ke Bareskrim Polri pada 14 April 2025 lalu karena Bareskrim menyebut tidak ada korupsi dalam kasus tersebut.

Perwakilan korban dan terdakwa investasi ilegal E-Dinar Coin (EDC) Cash melaporkan polisi dan jaksa ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta. Pengacara terdakwa, Dohar Jani Simbolon, mengatakan bahwa laporan dilayangkan karena barang bukti yang disita dalam kasus tersebut hilang. “Jadi dasar kita melaporkan tadi itu yang pertama, itu juga dengan fakta-fakta persidangan bahwa banyak barang-barang bukti yang disita, yang dirampas tidak masuk dalam berkas perkara,” kata Dohar.

Dohar mencontohkan, salah satu terdakwa kasus investasi ilegal bernama Suryani menyampaikan bahwa tas mewahnya disita aparat penegak hukum, tetapi penyitaan tidak dicantumkan dalam berkas perkara.

Selain itu, kata dia, sembilan sertifikat tanah yang disita oleh kepolisian juga tidak masuk dalam berkas perkara.

Pada 2021 lalu, penyidik Bareskrim Polri telah menyita sejumlah aset milik tersangka kasus investasi ilegal E-Dinar Coin (EDC) Cash sebagai barang bukti. Dari hasil penggeledahan di beberapa tempat, penyidik mengamankan miliaran uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing, logam mulia, dan barang-barang mewah lainnya. “Ada berupa uang cash terdiri dari rupiah sekitar 3,3 miliar, kemudian pecahan euro ini total 6,20 juta euro,” kata Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Helmy Santika dalam konferensi pers di Mabes Polri.

Ada pula uang tunai dalam pecahan Hongkong, Zimbabwe, Iran, dan Mesir. Helmy mengatakan penyidik masih melakukan verifikasi terhadap uang tunai tersebut. “Masih akan kami verifikasi ke kedutaan, apakah uang real atau tidak,” ujarnya. Selain itu, polisi menyita 21 kendaraan roda empat, lima kendaraan roda dua, surat hak milik (SHM) tanah, akta jual beli, dan surat pemesanan kavling.

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyoroti banyaknya kasus hukum yang mandek saat dihadapkan pada dua entitas. Entitas tersebut, yakni oligarki atau pejabat yang tengah menduduki jabatan di pemerintahan, serta petinggi koalisi. Padahal, perintah yang muncul semula untuk mengejar dan membongkar kasus-kasus itu sudah membawa harapan dan kegembiraan masyarakat.

Kejaksaan Agung (Kejagung) yang telah menetapkan empat hakim sebagai tersangka dalam kasus suap penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO), menunjukkan masih adanya mafia peradilan di Indonesia. Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, kejadian tersebut harus menjadi bahan evaluasi terhadap tata kelola internal Mahkamah Agung (MA). “Perlu ada pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola internal Mahkamah Agung (MA). Penetapan tersangka suap menunjukkan bahaya mafia peradilan. Praktik jual-beli vonis untuk merekayasa putusan berada pada kondisi kronis,” tulis ICW.

Berdasarkan pemantauan ICW, sebanyak 29 hakim telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dalam kurun waktu 13 tahun, sejak 2011 hingga 2024. Ke-29 hakim tersebut diduga menerima suap untuk mengatur hasil putusan.

ICW pun mendesak MA untuk memandang mafia peradilan sebagai masalah laten yang harus segera diberantas. MA harus memetakan potensi korupsi di lembaga pengadilan dengan menggandeng Komisi Yudisial (KY), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan elemen masyarakat sipil. “Mekanisme pengawasan terhadap kinerja hakim dan syarat penerimaan hakim juga perlu diperketat. Ini dilakukan untuk menutup ruang potensi korupsi,” tulis ICW.

Anggota Komisi III DRP Hinca Panjaitan mengatakan, empat hakim yang ditetapkan sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) menandakan banyaknya hakim yang mempunyai naluri berdagang. Ia melihat, banyak hakim saat ini yang melihat keadilan dapat menjadi komoditas yang bisa diperjualbelikan.

Hinca mengatakan, suap terhadap hakim dapat disebabkan dua hal, yakni kekosongan moralitas atau longgarnya pengawasan Secara khusus, Hinca menyoroti pengawasan yang dilakukan Komisi Yudisial (KY) di lingkungan peradilan yang ia beri nilai nol besar.

Di samping itu, ia juga menanggapi wacana dinaikkannya gaji hakim untuk mencegah terjadinya praktik suap. Menurutnya, praktik suap tetap dapat terjadi di lingkungan peradilan dengan caranya tersendiri.

Penetapan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, sebagai tersangka kasus korupsi langsung mengundang reaksi keras dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari penceramah kondang asal Sulawesi Selatan, Ustaz Das’ad Latif. Melalui pernyataannya, ia menyindir tajam perilaku pejabat yang seharusnya menjadi simbol keadilan. “Yang mulia ternyata maling,” sindir Ustaz Das’ad, menanggapi kasus yang tengah menghebohkan dunia peradilan tersebut.

Tak berhenti di situ, ia juga menyebut perilaku seperti itu sebagai bentuk pengkhianatan terhadap amanah rakyat dan hukum.

“Tikus kantor sok berdasi,” lanjutnya, menekankan bahwa jabatan dan pakaian rapi tak menjamin integritas seseorang.

Sebagai tokoh agama yang dikenal lantang dalam menyuarakan kritik sosial, Ustaz Das’ad mengajak publik untuk tidak lagi menutup mata terhadap oknum yang mencederai kepercayaan rakyat.

Tokoh Nahdlatul Ulama (NU), Islah Bahrawi, turut angkat bicara dan melontarkan kritik tajam terhadap bobroknya penegakan hukum di Indonesia. Melalui unggahan di media sosial, Islah tak menahan amarahnya atas situasi tersebut.

“Hakim-hakim itu disuap. Pasal hukum hanyalah pundi-pundi bagi para begundal yang berjubah pengadil,” ujar Islah di X @Islah_Bahrawi (14/4/2025). Kata Islah, penegakan hukum di negeri ini sudah sangat mengkhawatirkan.

Ia menyebut negara seperti dikepung oleh para perompak yang mempermainkan aturan seenaknya.

“Negara ini dikepung oleh para perompak yang menganggap hukum adalah aturan yang ditulis di atas air,” tukasnya.

Tak hanya itu, ia bahkan menggambarkan bahwa kejahatan telah menginjak-injak rasa keadilan di tengah masyarakat.

“Kejahatan lalu berdahak, berak, dan kencing di atas rasa keadilan,” tandasnya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak pun kembali buka suara. Ade Safri menilai, penahanan terhadap Firli saat ini belum perlu dilakukan tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Walau belum dilakukan penahanan terhadap Firli, Ade Safri mengatakan tidak ada kendala berarti dalam proses penanganan perkara ini.

Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara agar dapat dinyatakan lengkap atau P-21 oleh JPU.

Polda Metro Jaya dinilai gagal menuntaskan kasus dugaan pemerasan eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Pasalnya, penanganan kasus tersebut tak ada kemajuan hingga saat ini, terlebih Firli juga belum ditahan meski sudah ditetapkan tersangka.

Polda Metro Jaya diketahui telah menetapkan Firli sebagai tersangka pemerasan itu pada Rabu (22/11/2023) lalu. Demikian yang disampaikan IM57+ Institute Lakso Anindito, menanggapi pengajuan kembali praperadilan Firli Bahuri.

Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri hingga saat ini belum dilakukan penahanan.

Firli Bahuri

Padahal, Firli telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sejak November 2023.

Artinya, sudah selama 16 bulan Firli telah menyandang status tersangka. Hal ini menjadi pertanyaan publik.

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf menegaskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) dapat menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat seputar adanya dugaan korupsi di PT Pupuk Indonesia.

“Lembaga pemberantasan korupsi, seperti KPK, Kejagung jangan sampai tutup mata dalam kasus ini, mereka harus segera menindaklanjuti informasi tersebut,” tegas Hudi kepada Inilah.com saat dihubungi di Jakarta.

Ia menyebut, setiap informasi dari masyarakat yang memiliki bukti atau petunjuk yang kuat terkait kasus korupsi, perlu diselidiki lebih lanjut. Oleh karena itu, peran serta masyarakat memang diharapkan untuk memberantas tindak pidana korupsi.

“Karena itu instansi penegak hukum jangan ‘menyepelekan’ informasi tersebut apalagi dengan jumlah yang besar, dugaan manipulasi keuangan sebesar Rp8,3 Triliun itu jumlah yang besar,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Etos Indonesia Institute menemukan adanya dugaan manipulasi laporan keuangan PT Pupuk Indonesia yang berpotensi merugikan keuangan negara Rp8,3 Triliun. Kejaksaan Agung didesak segera memeriksa Direktur Utama dan Direktur Keuangan PT Pupuk Indonesia terkait dugaan manipulasi tersebut. Jika dugaan ini benar, akan menambah daftar panjang praktik korupsi di BUMN.

“Dugaan ini bukan sekadar opini, melainkan berdasarkan data yang kami peroleh. Oleh karena itu, kami mendesak Kejaksaan Agung, khususnya Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), untuk segera memeriksa Dirut dan Direktur Keuangan PT Pupuk Indonesia,” ujar Direktur Eksekutif Etos Indonesia Iskandarsyah.

Lebih lanjut, Iskandarsyah mengungkapkan, berdasarkan audit independen, ditemukan adanya selisih laporan keuangan sebesar Rp8,3 triliun. Situasi ini diperburuk dengan temuan rekening yang tidak disajikan dalam neraca atau transaksi tunggal senilai hampir Rp7,98 triliun. “Angka tersebut terdiri dari jumlah kas yang dibatasi penggunaannya sebesar Rp707,87 miliar dan penempatan deposito berjangka sebesar Rp7,27 triliun,” ungkapnya.

Sementara itu, PT Pupuk Indonesia (Persero) dalam keterangan resminya membantah isu adanya dugaan manipulasi laporan keuangan perusahaan yang menyebabkan kerugian negara.

Sekretaris Perusahaan Pupuk Indonesia Wijaya Laksana menyebut, laporan keuangan perusahaan telah dibuat sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan diaudit kantor akuntan publik independen.

Kantor Otoritas Jasa Keuangan

Selain itu, laporan keuangan itu telah ditinjau ulang oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai bagian dari pengawasan otoritas pasar modal terhadap emiten yang menerbitkan obligasi.

“Pupuk Indonesia menegaskan bahwa pemberitaan mengenai dugaan manipulasi laporan keuangan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Kami berkomitmen menjalankan tata kelola perusahaan yang baik dan memastikan transparansi laporan keuangan yang diaudit oleh auditor independen serta di-review oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai bagian Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sesuai regulasi yang berlaku,” kata Wijaya seperti dikutip Antara.

Terkait tuduhan pencairan deposito sebesar Rp15,932 triliun yang tidak dilaporkan, Wijaya mengatakan perubahan saldo deposito yang dimiliki Pupuk Indonesia juga telah dicatat secara transparan dalam laporan keuangan.

Penurunan saldo yang terjadi, kata dia, telah dijelaskan karena adanya faktor-faktor, seperti penempatan ke dalam deposito jatuh tempo lebih dari tiga bulan, penempatan kas dalam kategori kas yang dibatasi penggunaannya, serta pencairan lainnya yang sesuai dengan prinsip akuntansi.

  • Related Posts

    Abaikan Bencana Ekologis Sumatera, Warga dan Koalisi Sipil Gugat Pemerintah ke PTUN

    KN-JAKARTA, Di tengah ambisi pemerintah menggelontorkan anggaran fantastis untuk program motor listrik hingga Makan Bergizi Gratis (MBG), nasib korban bencana ekologis Sumatera tahun 2025 justru kian terlupakan. Merespons pengabaian tersebut,…

    INMF (Indonesia New Media Forum) Tegaskan Independensi dan Luruskan Informasi yang Tidak Akurat  

    KN-Jakarta, 7 Mei 2026 — Indonesia New Media Forum (INMF) menyampaikan klarifikasi terkait berbagai narasi dan pemberitaan yang berkembang mengenai forum ini dalam beberapa waktu terakhir. INMF merupakan inisiatif mandiri…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *