Foto: Sukmawati Soekarno Putri yang dilaporkan BHF ke Bareskrim, sumber foto: Tribunnews
Stramed, Bantuan Hukum Front (BHF) yang dipimpin oleh Aziz Yanuar P, SH, MH, MM selaku kuasa hukum KH Abuya Abdul Majid melaporkan Sukmawati Soekarno Putri ke Bareskrim Polri, Rabu (20/11).
Dalam eilis yang diterima oleh redaksi bahwa atas laporan tersebut BHF menyatakan bahwa:
1. Laporan ini merupakan langkah konstitusional klien kami seorang muslim yang juga Ketua DPD FPI DKI Jakarta sebagai bentuk penyaluran kemarahannya atas pernyataan yang menodai agama klien kami atau umat muslim secara umum
2. Kami berharap laporan kami dapat segera ditindak lanjuti dengan baik oleh pihak kepolisian
3. Mengingat perbuatan yang dilakukan oleh Sukmawati Soekarnoputri ini bukan yang pertama, kami berharap laporan atas kasus ini dapat dibawa sampai ke tahap persidangan dan Sukmawati dihukum secara maksimal
4. Mengingat perbuatan tersebut _(locus delicti)_ berada dilingkungan POLRI maka kami mengira pihak kepolisian tidak akan susah untuk mengumpulkan barang bukti dan saksi untuk menindaklanjuti laporan kami
5. Kami percaya kepada pihak kepolisian yang memiliki motto _Profesional Modern Terpercaya (PROMOTER)_ akan merespon laporan kami dengan segera.(Red)







