​Dugaan Nikah Siri Sekda Aceh M. Nasir, Kemendagri Ancam Sanksi

KN-BANDA ACEH — Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Muhammad Nasir Syamaun, memilih bungkam terkait isu dugaan pernikahan siri yang menyeret namanya. Meski dihubungi berulang kali melalui telepon, pesan singkat, hingga ditemui langsung di Kantor Gubernur Aceh, Nasir enggan memberikan tanggapan sedikit pun.

​Isu pernikahan siri ini pertama kali mencuat dari keterangan Keuchik Gampong Mulia, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Kurnia Zaith. Kurnia mengaku menerima laporan dari salah satu kepala dusunnya pada September 2025 terkait pernikahan siri Nasir dengan seorang warga setempat yang berstatus gadis. Informasi tersebut sempat meredam aksi penggerebekan oleh sekelompok pria pada November 2025 lalu.

​”Saya jelaskan bahwa ada kabar mereka sudah menikah secara siri, sehingga niat (penggerebekan) itu dibatalkan,” ungkap Kurnia.

​Tak hanya di Banda Aceh, seorang sumber dari pihak keluarga yang enggan disebutkan namanya membeberkan bahwa Nasir kerap berkunjung ke sebuah rumah di Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya, yang diduga merupakan kediaman keluarga perempuan tersebut. Nasir disebut sering singgah di lokasi itu saat melakukan perjalanan dinas ke wilayah barat-selatan Aceh.

Kemendagri Siapkan Sanksi Jika Terbukti

​Menanggapi kabar ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang melibatkan pejabat tinggi daerah tersebut. Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benni Irwan, menyatakan pihaknya kini tengah menunggu konfirmasi resmi dari Pemerintah Provinsi Aceh.

​”Apabila terbukti dan benar, akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegas Benni.

​Ia menambahkan, jika dugaan perkawinan siri tersebut terbukti, Nasir dipastikan melanggar regulasi serta ketentuan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) dan wajib dijatuhi sanksi sesuai Peraturan Perundang-undangan.

Foto: Thejournal.id

Related Posts

Presiden Prabowo Resmi Berhentikan M. Nasir dari Jabatan Sekda Aceh

KN-JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan dengan hormat M. Nasir dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Aceh. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 95/TPA Tahun 2026…

Botok Aktivis Pati: Urusan Kami dengan Pejabat Ruwet, Bukan Warga Jakarta

KN-Jakarta, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, memberikan tanggapan tegas terkait imbauan Badan Musyawarah Masyarakat (Bamus) Betawi mengenai rencana aksi unjuk rasa warga Pati di Jakarta pada…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *