​Dugaan Nikah Siri Sekda Aceh M. Nasir, Kemendagri Ancam Sanksi

KN-BANDA ACEH — Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Muhammad Nasir Syamaun, memilih bungkam terkait isu dugaan pernikahan siri yang menyeret namanya. Meski dihubungi berulang kali melalui telepon, pesan singkat, hingga ditemui langsung di Kantor Gubernur Aceh, Nasir enggan memberikan tanggapan sedikit pun.

​Isu pernikahan siri ini pertama kali mencuat dari keterangan Keuchik Gampong Mulia, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Kurnia Zaith. Kurnia mengaku menerima laporan dari salah satu kepala dusunnya pada September 2025 terkait pernikahan siri Nasir dengan seorang warga setempat yang berstatus gadis. Informasi tersebut sempat meredam aksi penggerebekan oleh sekelompok pria pada November 2025 lalu.

​”Saya jelaskan bahwa ada kabar mereka sudah menikah secara siri, sehingga niat (penggerebekan) itu dibatalkan,” ungkap Kurnia.

​Tak hanya di Banda Aceh, seorang sumber dari pihak keluarga yang enggan disebutkan namanya membeberkan bahwa Nasir kerap berkunjung ke sebuah rumah di Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya, yang diduga merupakan kediaman keluarga perempuan tersebut. Nasir disebut sering singgah di lokasi itu saat melakukan perjalanan dinas ke wilayah barat-selatan Aceh.

​Kemendagri Siapkan Sanksi Jika Terbukti

​Menanggapi kabar ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang melibatkan pejabat tinggi daerah tersebut. Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benni Irwan, menyatakan pihaknya kini tengah menunggu konfirmasi resmi dari Pemerintah Provinsi Aceh.

​”Apabila terbukti dan benar, akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegas Benni.

​Ia menambahkan, jika dugaan perkawinan siri tersebut terbukti, Nasir dipastikan melanggar regulasi serta ketentuan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) dan wajib dijatuhi sanksi sesuai Peraturan Perundang-undangan.

Foto: Thejournal.id

Related Posts

Rencana Penarikan Kewenangan Pejabat Eselon II ke Pusat Tuai Kecemasan Kepala Daerah

KN-JAKARTA — Wacana pengalihan kewenangan pengelolaan pejabat eselon II di daerah dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat memicu kecemasan para kepala daerah. Kebijakan yang mengemuka dalam pembahasan Revisi Undang-Undang Aparatur…

OJK Minta Perbankan Blokir 38 Ribu Rekening Judi Online, Perputaran Dana Tembus Rp 86,8 Triliun

KN-JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menginstruksikan perbankan nasional untuk memblokir sekitar 38.796 rekening yang terindikasi berkaitan dengan aktivitas judi online. Selain pemblokiran, OJK juga meminta perbankan menelusuri alur dana…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *