
KN. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen Kristomei Sianturi, meyakini prajurit TNI tidak akan mengambil alih pekerjaan sipil. Demikian Brigjen Kristomei Sianturi merespons adanya kekhawatiran publik soal lapangan kerja semakin sempit dengan adanya UU TNI yang baru sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Selasa (25/3/2025).
“Saya yakinkan bahwa TNI tidak akan, atau prajurit TNI tidak akan mengambil alih posisi-posisi yang memang seharusnya dikerjakan oleh teman-teman dari sipil,” kata Kristomei. Menurut Brigjen Kristomei, RUU TNI yang kini menjadi UU justru memperjelas batasan bagi perwira TNI untuk menduduki jabatan sipil. Oleh karena itu, ia tak sepakat jika Pasal 47 UU TNI ditafsirkan perluasan jabatan sipil untuk TNI.
“Jadi, kami malah dengan adanya undang-undang, revisi Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 ini, justru mempertegas batasan apa yang boleh dikerjakan oleh TNI, mana yang boleh dikerjakan, dan mana yang tidak. Do and don’t-nya jelas, garisnya sudah jelas,” tutur Kristomei. RUU TNI disahkan menjadi undang-undang oleh DPR pada Kamis (20/3/2025) melalui rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani dan dihadiri Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin hingga Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Berikut daftar 14 kementerian dan lembaga yang dapat diduduki prajurit TNI aktif versi RUU TNI: 1. Kementerian atau lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara 2. Pertahanan negara termasuk Dewan Pertahanan Nasional 3. Kesekretariatan negara yang menangani urusan Kesekretariatan Presiden dan Kesekretariatan Militer Presiden 4. Intelijen negara 5. Siber dan/atau sandi negara 6. Lembaga Ketahanan Nasional 7. Pencarian dan pertolongan 8. Narkotika nasional 9. Pengelolaan Perbatasan 10. Penanggulangan Bencana 11. Penanggulangan terorisme 12. Keamanan laut 13. Kejaksaan Republik Indonesia 14. Mahkamah Agung
Sejumlah mahasiswa Universitas Bhayangkara menggelar aksi tolak UU TNI di Gedung DPRD Kota Bekasi, Jalan Chairil Anwar, Kecamatan Bekasi Timur pada Senin (24/3/2025) sekira pukul 14.00 WIB. Mereka yang berjumlah lebih kurang 40 orang nampak menggelar aksi persis di gerbang utama gedung DPRD Kota Bekasi. Selama aksi, mereka juga membawa sejumlah spanduk dan kertas karton yang berisi kalimat penolakan terhadap UU TNI.
Hernanda menjelaskan saat menggelar aksi, pihaknya juga mendesak pemerintah daerah (Pemda) Kota Bekasi dengan membuat surat rekomendasi ke pemerintah pusat. Hernanda mengungkapkan UU TNI yang baru disahkan oleh DPR RI justru mampu menjerumuskan masyarakat Indonesia ke era kelam saat masih berlakunya Dwifungsi ABRI.
“Ada kekhawatiran bangkitnya dwifungsi ABRI, tidak sesuai dengan TAP MPR tahun 2000, fokus kita adalah membangun supremasi sipil, UU ini terlalu mengedepankan supremasi militer,” pungkasnya. DPRD Kota Malang, Jawa Timur mengalami kerugian hingga Rp100 juta pasca demonstrasi penolakan UU TNI berujung pembakaran gedung pada Minggu (23/3/2025) malam.
Kerugian itu ditimbulkan dari beberapa bangunan di sisi timur dan utara gedung utama DPRD Kota Malang, yang berada di Jalan Kahuripan, Kota Malang. “Estimasi kerugian maksimum Rp 100 juta, itu perhitungan kami. Kerusakan kayaknya nggak sampai 10 persen, yang berat memang karena membersihkan itu berat satu-satu,” kata Ketua DPRD Kota Amithya Ratnanggani Sirraduhita, ditemui di Gedung DPRD Kota Malang, pada Senin sore (24/3/2025).
Menurutnya, kerugian Rp100 juta diinventarisir oleh bagian sekretariat dewan (Sekwan) dengan kerusakan pada kedua bangunan kecil itu, termasuk kerugian dari kerusakan beberapa sarana prasarana seperti kamera CCTV, jendela, dan pintu di sisi timur dan utara bangunan pojok. Akan tetapi, ia memastikan kebakaran yang membakar ruangan dokumen itu bukanlah dokumen yang terpakai, melainkan dokumen bekas.
Ketua DPR RI Puan Maharani mengimbau masyarakat untuk lebih cermat dalam menanggapi revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang baru disahkan pekan lalu. Politikus PDIP itu meminta agar setiap pihak membaca isi UU tersebut secara teliti sebelum menyuarakan protes atau mengambil tindakan. Imbauan ini disampaikan Puan menanggapi adanya gelombang penolakan terhadap revisi UU TNI, termasuk gugatan yang diajukan oleh sejumlah mahasiswa Universitas Indonesia (UI) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Puan juga memastikan setiap peraturan perundang-undangan yang telah disahkan, termasuk revisi UU TNI, dapat diakses oleh publik melalui situs resmi DPR. Sehingga, masyarakat dapat membaca dan memahami isi regulasi tersebut sebelum mengambil sikap.
Massa aksi yang mengatasnamakan Front Anti Militerisme (FAM) menggelar demo menolak UU TNI di Jalan Gubernur Suryo depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Senin (24/3/2025). Dalam demo tersebut massa aksi mengungkapkan sindiran “reformasi ndasmu” terhadap sikap pejabat negara yang tak mendengarkan suara masyarakat dan ngotot tetap mengesahkan UU TNI. Berdasarkan pantauan suarasurabaya.net, massa aksi sedikit bergeser dari semula di depan gedung kini tepat di depan gerbang pintu masuk Gedung Grahadi.
Massa aksi kemudian membentuk lingkaran dan silih berganti melakukan orasi. Salah seorang orator dengan memakai flyer dan berbaju hitam mengungkapkan bahwa reformasi saat ini dikhianati. Ia menyebut kondisi itu terlihat saat sejumlah elemen masyarakat menggelar demo di DPRD Kota Malang pada Minggu (23/3/2025) yang mendapat tindakan represif dari aparat kepolisian.
Menurutnya kondisi yang dialami para pendemo di Kota Malang itu tidak jauh berbeda dengan situasi demonstrasi saat era orde baru. Kemudian ia menyerukan kalau kondisi kekerasan tersebut tidak menggambarkan cita-cita reformasi dan justru menghianatinya. Ia lalu menyerukan reformasi ndasmu dan diikuti ratusan massa aksi lainnya. “Reformasi ndasmu, reformasi ndasmu,” ucapnya.