KN. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Lampung menuntut mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona Kaligis, dengan pidana penjara selama 11 tahun dalam perkara dugaan korupsi proyek SPAM Pesawaran Tahun Anggaran 2022. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung.
Selain pidana penjara, Dendi juga dituntut membayar denda sebesar Rp750 juta.
JPU juga menuntut Dendi membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp31 miliar, subsidair lima tahun penjara.
Dalam perkara yang sama, mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pesawaran, Zainal Fikri, dituntut pidana penjara selama tiga tahun serta denda Rp300 juta.
Sementara itu, dua terdakwa dari pihak rekanan, yakni Syahril Anshari dan Adal Linardo, masing-masing dituntut pidana penjara selama tujuh tahun.
Selain pidana penjara, Syahril Anshari dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta, dan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2.602.045.090.
Adapun Adal Linardo dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta, dan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.299.652.538.
Sedangkan terdakwa lainnya, Syahril, dituntut lebih lebih ringan yakni selama tiga tahun penjara, dan turut membayar denda sebesar Rp300 juta, serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.287.705.061.
Majelis hakim akan melanjutkan persidangan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa sebelum menjatuhkan putusan, pada hari Jum’at, 17 Juli 2026.







