KN-JAKARTA – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) memberikan peringatan keras kepada pelaku usaha kuliner mengenai strategi promosi yang mencatut nama besar atau reputasi pihak lain. Penggunaan identitas seperti “mantan chef restoran ternama” tanpa izin sah berpotensi memicu pelanggaran hukum Kekayaan Intelektual (KI).
Merek Sebagai Aset Ekonomi dan Reputasi
Dalam wawancara di Gedung DJKI pada 2 Maret 2026, Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Fajar Sulaeman Taman, menekankan bahwa merek bukan sekadar nama, melainkan aset yang dilindungi negara.
”Merek mengandung nilai ekonomi, reputasi usaha, serta standar kualitas yang dibangun melalui proses panjang dan investasi berkelanjutan,” ujar Fajar. Ia menjelaskan bahwa pemilik merek terdaftar memiliki hak eksklusif yang melarang pihak lain meniru atau mengaitkan diri tanpa izin tertulis dalam kegiatan komersial.
Risiko Pelanggaran Rahasia Dagang
Selain persoalan merek, Fajar menyoroti risiko pelanggaran Rahasia Dagang. Hal ini terjadi apabila pelaku usaha menggunakan:
-
- Resep atau formula khusus.
- Proses produksi rahasia dari tempat kerja sebelumnya tanpa persetujuan pemilik hak.
”Mendompleng nama besar harus dicermati dengan serius. Selain melanggar UU Merek, tindakan tersebut juga dapat mengarah pada pelanggaran Rahasia Dagang,” tegasnya.
Bahaya Brand Dilution
Penggunaan nama pihak lain secara ilegal tidak hanya berdampak pada hukum, tetapi juga merusak persepsi publik. Fajar menjelaskan fenomena brand dilution, yaitu pelemahan reputasi merek asli akibat distorsi persepsi konsumen.
Jika kualitas produk baru tersebut tidak sesuai ekspektasi, citra negatif dapat melekat pada merek sah yang dicatut namanya. Dampak kerusakan reputasi ini sering kali sulit untuk dipulihkan.
Ajakan Membangun Identitas Orisinal
DJKI mengajak para pelaku UMKM untuk mengedepankan kemandirian bisnis dengan identitas yang jujur dan orisinal. Sebagai langkah preventif, Fajar mengimbau calon pengusaha untuk segera mendaftarkan merek mereka sejak tahap perencanaan.
Informasi Pendaftaran Merek:
-
-
- Tujuan: Mendapatkan kepastian hukum dan melindungi aset usaha dari sengketa.
- Metode: Pendaftaran dilakukan secara daring (online).
- Portal Resmi: merek.dgip.go.id
-
Langkah ini diharapkan dapat menciptakan iklim usaha nasional yang lebih sehat, adil, dan kompetitif bagi seluruh inovator dan kreatif di Indonesia.
Foto: DJKI






