
KN. Forum Studi Masyarakat Sumba (FOSMAS) Jakarta, mendatangi Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Perindo. Mereka menuntut agar Partai Perindo ”memecat dengan tidak hormat” dua kadernya yakni Yohanis Reiner Kaka (mantan Ketua DPD Partai Perindo Sumba Barat Daya) dan Matheus Maxi Mario Kaka (Anggota DPRD Kabupaten SBD Fraksi Perindo), yang diduga terlibat dalam kasus pemerkosaan anak di bawah umur di Sumba Barat Daya (SBD), Nusa Tenggara Timur (NTT).
FOSMAS menerangkan bahwa korban yang adalah seorang pelajar dan tinggal di rumah pelaku, mengalami trauma berat hingga melahirkan anak hasil pemerkosaan.
FOSMAS menyayangkan, sejak penetapan tersangka pada 14 Desember 2023 lalu, namun hingga kini proses hukum terhadap pelaku justru mandek tanpa penahanan.
“Kami menduga ini akibat penyalahgunaan jabatan oleh pelaku dan keterkaitan antara keluarga pelaku dengan aparat kepolisian di Polres SBD,” sebut FOSMAS.
FOSMAS menyoroti, penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan seksual tidak profesional, mengabaikan perlindungan korban, dan melanggar UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak (Pasal 76E, 76F).
Selain ini, terdapat pelanggaran terhadap UU Nomor 17/2016(Pasal 82-83) tentang perubahan UU Perlindungan Anak dan KUHP (Pasal 285-287, 289) tentang kekerasan seksual.
Terhadap kasus dan proses hukum yang dinilai konspiratif tersebut, FOSMAS mendesak agar Partai Perindo segera memecat dengan tidak hormat Yohanis Reiner Kaka dan Maksimus Maksi Mario Kaka dari Partai Perindo.
Selain itu, segera melakukan Penggantian Antar Waktu (PAW) terhadap Matheus Maksi Mario Kaka dari anggota DPRD SBD.
FOSMAS juga meminta agar dilakukan pendampingan terhadap korban dan pengawalan terhadap proses hukum oleh Partai Perindo.
Dalam pertemuan dengan perwakilan FOSMAS, DPP Partai Perindo yang diwakili oleh Gardian Muhammad (Ketua Bidang Koordinasi & Sinergi Legislator DPP Partai Perindo), Sri Agustina Nadeak (Ketua Puspadaya Perindo), dan Amriadi Pasaribu (Sekjen Puspadaya), menyampaikan permohonan maaf atas tindakan kadernya.
“DPP Partai Perindo mengutuk keras kejahatan tersebut dan akan menindaklanjuti aduan FOSMAS,” demikian pernyataan DPP Perindo.
“Kasus ini adalah tragedi yang mengingatkan betapa rentannya perlindungan bagi anak dan perempuan. Kami akan terus mendorong penegakan hukum dan memastikan korban mendapat keadilan,” tegas Jemianus Tamo Ama selaku Ketua Bidang Advokasi FOSMAS-Jakarta dan Sharul Rizal selaku Koordinator Lapangan FOSMAS.