FPI-PA 212-GNPF AKAN DEMO KEDUBES INDIA

Foto: Lambang FPI sumber foto: FPI

Stramed, Tiga gerakan Islam akan menggelar aksi protes ke Kedutaan Besar India di Jakarta pada Jumat 6 Maret 2020 mendatang.

Ketiga gerakan Islam yang akan melakukan aksi itu adalah Front Pembela Islam (FPI), GNPF Ulama dan Persaudaraan Alumni 212.

Demonstrasi dilakukan sebagai bentuk protes dan kecaman atas tindakan kekerasan terhadap umat Islam di seluruh India, mulai dari Jammu Kashmir di utara hingga Tamil Nadu di Selatan, Gujarat di Barat hingga Assam di bagian timur India.

Dalam aksi kekerasan itu, kelompok Hindu ekstrimis radikalis India melakukan perusakan, pembakaran dan penghancuran terhadap mesjid mesjid bahkan Al-Qur’an sebagai kitab suci umat Islam.

Menurut tiga organisasi Islam Indonesia itu, kekerasan di India disponsori oleh negara yang saat ini dikuasai oleh kelompok Hindu radikalis ekstrimis. Salah satu kelompok radikalis ekstrimis yang mendapat perlindungan negara India adalah bernama Rashtriya Swayamsevak Sangh (RSS).

Karena itu, FPI-GNPF Ulama-PA 212 mengutuk keras dan mengecam berbagai tindakan kekerasan dan presekusi yang dilakukan oleh kelompok Hindu Radikalis Ekstrimis dan penguasa India terhadap umat Islam India.

“Mendesak Pemerintah India untuk mencabut UU Kewarganegaraan yang telah digunakan oleh kelompok Hindu radikalis ekstrimis India sebagai instrumen untuk melakukan berbagai tindakan presekusi terhadap umat Islam India,” ujar pimpinan tiga organisasi dalam keterangan tertulisnya, yang dikeluarkan Jumat 28 Februari lalu.

Kepada pemerintah, tiga organisasi juga Mendesak Pemerintah Indonesia untuk mengambil langkah politik atas pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh kelompok Hindu Radikalis Ekstrimis dan Intoleran di India.

Sumber: Suara Islam

Related Posts

15 Januari………buruh unjuk rasa lagi

KN. Buruh kembali aksi di DPR RI dan Kemnaker RI pada 15 Januari 2026 dengan membawa 4 tuntutan, selain tuntutan upah minimum juga menolak pilkada dipilih melalui DPRD yang akan…

KASAU AKABRI ’73 BEDA PENDAPAT. “KEGENTINGAN NEGARA AKIBAT UUD 2002 LEBIH DAHSYAT DARIPADA KEGENTINGAN DI TAHUN 1959 !”

KN. Kebebasan berpendapat salah satu ciri demokrasi, tetapi tunduk kepada Per-UU-an, Norma, Kaidah, dan Adat istiadat. Pembukaan UUD 1945 sebagai staatsfundamentalnorm merupakan norma tidak bisa ditawar-tawar!. “Living Constitution” dambaan negara…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *