INI KEPUTUSAN DAN REKOMENDASI MRP DAN MRPB

Foto: Majelis Rakyat Papua, sumber foto: Facebook

Stramed, Majelis Rakyat Papua dan Papua Barat telah menggelar rapat pleno luar biasa tentang Rancangan Undang-undang (RUU) Otonomi Khusus (Otsus) plus dan pemenuhan hak konstitusional Orang Asli Papua (OAP) dalam pencalonanan Partai PolitiK (Parpol) di Provinsi Papua dan Papua Barat.

Ketua MRP, Timotius Murib menjelaskan, dalam Keputusan Majelis Rakyat Papua dan Papua Barat, rancangan Undang-undang (UU) Pemerintahan Otsus Plus yang telah didorong oleh pemerintah Papua dan Papua Barat pada tahun 2013 lalu telah ditarik kembali.

“Penarikan kembali rancangan UU Pemerintahan Otonomi Khusus Plus tahun 2013, karena 8 tahun ada di Jakarta, kami rakyat papua ingin menarik kembali untuk melihat kembali pasal perpasal ayat perayat. Kemudian kita akan memplenokan itu, pleno luar biasa dan kami akan kembalikan dalam rangka pemenuhan hak-hak orang asli papua” kata Murib, usai penutupan pleno di Sentani, Jayapura, Papua, Sabtu (28/2/220) malam.

Murib menambahkan, kerinduan MRP dan MRPB untuk melaksanakan secara konsisten UU 21 Tahun 2001 Papua dan Papua Barat bersatu, untuk memutuskan keputusan yang diambil.

“Hari ini MRP ingin melaksanakan secara konsisten UU 21 Tahun 2001, maka ‘ya’ Papua dan Papua Barat bersatu untuk memutuskan keputusan yang diambil oleh MRP dan MRPB malam ini,” ungkapnya.

Lanjutnya, pemenuhan hak konstitusional OAP dalam rekruitmen Parpol terkait pencalonanan Bupati/wakil Bupati, wali kota/wakil wali kota di Provinsi Papua dan Papua Barat.

“Ya, kriteria yang akan diataur dalam tata tertib MRP dan MRPB untuk memberikan pertimbangan sudah ada di dalam UU 21 Tahun 2001 dan rancangan Perdasus yang disebut dengan OAP itu bapak, mama kemudian yang mengenal dan dikenal itulah yang menjadi pertimbangan Majelis Rakyat Papua dan Papua Barat ,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua MRP Papua Barat, Maxi Nelson Ahoren mengatakan, kali ini pertemuan luar biasa pertama sejak MRP itu ada dan dua MRP menjadi satu.

“Ini dua MRP bergabung jadi satu kekuatan yang luar biasa dan pleno penetapan hari ini adalah pleno yang menentukan bagi orang Papua akan dibawa kemana,” katanya.

Dia juga menjelaskan, tingkat koordinasi KPU RI atas pemenuhan hak konstitusional OAP terkait pencalonan Parpol.

“Yang jelas bahwa tingkatan ini kami akan pakai cara melalui lembaga kultural, kami akan pakai cara sendiri. Papua dan Papua barat pakai cara kami, memang pakai cara tapi kami tra bisa tembus, masih ada jalan lagi dan kami minta dukungan dari OAP yang ada di Provinsi Papua dan Papua Barat untuk bisa dapat membackup kami,” pungkasnya.

Ini Keputusan dan Rekomendasi yang dihasilkan Majelis Rakyat Papua dan Papua Barat yang diputuskan dalam Rapat Pleno Luar Biasa MRP Papua dan Papua Barat adalah:

  1. Keputusan tentang pemenuhan hak konstitusional Orang Asli Papua dalam rekruitmen politik terkait pencalonan bupati dan wakil bupati di Papua dan Papua Barat
  2. Perlindungan Hukum dan Hak Asasi Manusia kepada Orang Asli Papua
    Perlindungan HAM kepada seluruh Mahasiswa/Pelajar Papua dan Papua Barat yang sedang melaksanakan Study di Seluruh Wilayah NKRI
  3. Penarikan Rancangan UU
  4. Pemerintahan Otonomi Khusus di Tanah Papua

Majelis Rakyat Papua dan Papua Barat juga telah menghasilkan satu rekomendasi, yakni meminta kepada Pemerintah RI untuk segera berdialog dengan ULMWP Demi Penyelesaian masalah HAM secara damai dan bermartabat yang dimediasi oleh pihak ketiga.

Sumber: Suara Papua

Related Posts

Gerakan Rakyat: Misi Dekonstruksi dan Rekonstruksi Indonesia Oleh: Yusuf Blegur

KN. Rakernas I Gerakan Rakyat tidak hanya sekedar berupaya melakukan konsolidasi dan internalisasi organisasi bertendensi politik kekuasaan. Lebih penting dan mendesak dari itu adalah menemukan kembali ketuhanan dan kemanusiaan, yang…

Buruh: Lanjutkan Perjuangan UMP DKI dan UMSK Jawa Barat, Lebih dari 10 Ribu Pada Tanggal 19 Januari 2026 Deklarasikan Manifesto Perjuangan Tolak Upah Murah, Sahkan RUU Ketenagakerjaan, dan Tolak Pilkada Melalui DPRD

KN. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh menyatakan akan menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *