KN-BANDA ACEH – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh resmi mengamankan seorang pria berinisial DS atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan penistaan agama melalui media sosial TikTok. Tersangka kini telah mendekam di sel tahanan Mapolda Aceh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, S.I.K., dalam keterangan resminya pada Sabtu (21/2/2026), menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan seorang mahasiswa asal Aceh Utara pada 18 November 2025 lalu.
Kronologi Pengejaran Lintas Pulau
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim Siber Ditreskrimsus Polda Aceh mendeteksi keberadaan tersangka di wilayah Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat.
Berikut adalah linimasa penangkapan tersangka:
17 Februari 2026: Tim Unit 3 Siber yang dipimpin Iptu Adam Maulana, S.Tr.K., bertolak menuju Kalimantan Barat.
18 Februari 2026: Tim berkoordinasi dengan Polres Bengkayang dan berhasil mengamankan DS. Setelah dilakukan gelar perkara via Zoom, status DS dinaikkan dari saksi menjadi tersangka.
19 Februari 2026: Tersangka diterbangkan menuju Aceh.
20 Februari 2026: DS tiba di Mapolda Aceh dan langsung menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka.
Resmi Ditahan di Mapolda Aceh
Berdasarkan bukti-bukti yang cukup, penyidik resmi mengeluarkan Surat Perintah Penahanan terhadap DS pada Jumat, 20 Februari 2026.
“DS selanjutnya resmi ditahan di Mapolda Aceh berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/08/II/RES.2.5/2026/Ditreskrimsus,” jelas Kombes Pol. Joko Krisdiyanto.
Komitmen Menjaga Ketertiban Digital
Pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan tegas ini diambil untuk memberikan efek jera serta menjaga kerukunan antarumat beragama di tengah masyarakat, terutama dari provokasi di dunia maya.
“Polda Aceh berkomitmen menindak tegas setiap bentuk ujaran kebencian dan penistaan agama yang berpotensi mengganggu ketertiban serta kerukunan masyarakat, khususnya yang dilakukan melalui media sosial,” pungkas Kabid Humas.
Foto: Terduga pelaku ujaran kebencian dan penistaan agama DS, ditangkap dan diamankan di Mapolda Aceh. Foto: Dok. Humas Polda Aceh







