KN-JAKARTA — Asosiasi Ulama Palestina menyatakan keprihatinan mendalam atas penangkapan salah satu anggotanya, Sheikh Abdul Karim Raed Miqdad, oleh pasukan keamanan Indonesia. Saat ini, Sheikh Miqdad dilaporkan telah dideportasi secara mendesak ke Siprus, memicu kekhawatiran besar bahwa ia akan diekstradisi ke Israel.
Menurut laporan yang dikutip dari Middle East Monitor, Selasa (21/7/2026), penahanan Sheikh Miqdad oleh pihak berwenang Indonesia dilakukan menyusul adanya permintaan red notice melalui Interpol.
Penangkapan tersebut didasari pertimbangan bahwa yang bersangkutan dinilai berisiko melarikan diri atau berpotensi merusak dan menyembunyikan barang bukti. Kendati demikian, hingga saat ini belum diketahui secara pasti pihak atau negara mana yang mengajukan permintaan Interpol tersebut.
Menanggapi insiden tersebut, Asosiasi Ulama Palestina menilai kasus ini memerlukan tindakan hukum dan diplomatik secara darurat. Mereka menyampaikan sejumlah tuntutan mendesak kepada pihak-pihak terkait:
Pemerintah Indonesia: Didesak untuk segera mengklarifikasi dasar hukum penangkapan dan deportasi Sheikh Miqdad, mengungkapkan detail tuduhan yang disangkakan, serta memastikan adanya jaminan proses peradilan yang adil.
Otoritas Siprus: Diminta untuk menghentikan seluruh prosedur yang dapat mengarah pada ekstradisi Sheikh Miqdad ke pihak Israel. Asosiasi juga menuntut agar Siprus menjamin hak-hak dasar Sheikh Miqdad, termasuk akses ke perwakilan hukum, pengacara, dan komunikasi dengan keluarganya.
“Prinsip non-refoulement secara tegas melarang pemindahan atau pengembalian seseorang ke wilayah di mana mereka berisiko menghadapi penyiksaan, perlakuan kejam, atau ancaman terhadap keselamatan jiwanya.”
Asosiasi Ulama Palestina
Seruan Aksi Diplomatik Internasional
Asosiasi menegaskan bahwa menyerahkan Sheikh Miqdad kepada otoritas Israel merupakan pelanggaran nyata terhadap hukum internasional dan mengancam keselamatan jiwanya secara langsung. Oleh karena itu, mereka menyerukan pembebasan Sheikh Miqdad atau setidaknya izin baginya untuk berpindah ke negara aman yang dapat melindungi hak dan martabatnya.
Guna mengawal kasus ini, Asosiasi Ulama Palestina meminta keterlibatan aktif dari berbagai pihak internasional:
Kementerian Luar Negeri Palestina, OKI, dan Liga Arab: Diharapkan segera mengambil langkah diplomatik tegas dan membentuk tim pembela hukum internasional.
Organisasi Hak Asasi Manusia & Media Massa: Dihimbau untuk terus memantau perkembangan kasus ini secara ketat agar tetap menjadi perhatian publik global.







