
KN. Kereta Api (KA) Malioboro Ekspres relasi Purwokerto-Malang menabrak tujuh sepeda motor di pintu perlintasan Kelurahan Mangge, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, Senin, 19 Mei 2025.
Tabrakan tersebut menyebabkan 4 warga tewas dan 3 luka-luka.
Kecelakaan terjadi di perlintasan kereta api JPL Nomor 08 (KM 176+586), Emplasemen Magetan, Kelurahan Mangge, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan, Jawa Timur.
Kronologis
Kecelakaan bermula dari ditutupnya palang pintu ketika Kereta Matarmaja akan lewat. Setelah kereta tersebut lewat, petugas membuka pintu perlintasan kereta tanpa menyadari kereta Malioboro juga akan lewat.
Begitu pintu dibuka, 7 sepeda motor bergerak maju dan tiba-tiba kereta Malionoro melintas. Akibatnya, ketujuh sepeda motor disambar kereta.
“Kronologis awal, tadi ketika KA Matarmaja melintas, itu palang pintu perlintasan sudah ditutup. Kemudian oleh petugas, palang pintu dibuka ketika KA tersebut melintas. Saat sudah terbuka, kendaraan-kendaraan tujuh unit yang sudah menunggu tadi itu melintas, dan ternyata ada kereta lagi yang melintas yakni KA Malioboro Ekspres dan terjadilah kecelakaan,” kata Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa.
Dia menambahkan, mengatakan kecelakaan tersebut terjadi di JPL No 08 (KM 176+586) Emplasemen Magetan yang merupakan jalur ganda dan resmi terjaga.
Polisi masih harus mendalami keterangan dari kronologi awal tersebut lebih lanjut dengan memintai keterangan sejumlah saksi dan melakukan pemeriksaan di lokasi kejadian.
“Jajaran Polres Magetan juga akan melakukan olah TKP dengan menggunakan scientific investigation yang ada di kepolisian untuk membuat terang terjadinya kecelakaan ini,” ujarnya.
Adapun para korban meninggal telah dievakuasi di RSUD dr Sayidiman Magetan, sedangkan tiga korban luka dirawat di RSAU dr. Efram Harsana Lanud Iswahjudi Magetan.
Manajer Humas Daop 7 Madiun Rokhmad Makin Zainul mengatakan saat ini PT KAI bersama pihak terkait sedang melakukan penyelidikan untuk memperoleh gambaran utuh terkait kronologi kejadian di JPL 08 tersebut.
“Penyebab kecelakaan belum dapat kami simpulkan, karena masih menunggu pengumpulan data dan proses penyelidikan lebih lanjut,” kata Zainul.
Kini, pihak berwenang masih menyelidiki penyebab kecelakaan tersebut dengan memintai keterangan dari sejumlah saksi.
Pelintasan Sebidang
Sementara itu, Direktur Utama PT KAI Didiek Hartantyo sebelumnya mengatakan, pelintasan sebidang harus diubah menjadi tidak sebidang demi menjamin keselamatan warga di tengah meningkatnya lalu lintas dan perjalanan kereta.
“Harapannya ke depan pelintasan sebidang itu diubah menjadi pelintasan yang tidak sebidang. Lalu lintas semakin padat, pengguna kereta api semakin banyak sehingga potensi temperan (tabrakan) itu akan semakin banyak kalau cara berlalu lintasnya seperti ini,” katanya di Jakarta, Jumat, 16 Mei 2025.
Dia mencontohkan kasus yang terjadi yakni tabrakan antara kereta api dan truk muatan kayu yang diduga melanggar karena menerobos rel kereta di Jalan Perlintasan Langsung (JPL) 11 pada km 7+600/700 antara Stasiun Indro dan Kandangan, Gresik, Jawa Timur, tepatnya di perlintasan tidak dijaga (register) pada 8 April 2025.
Akibat insiden itu, asisten masinis Kereta Api Commuter Line (CL) Jenggala relasi Indro-Sidoarjo meninggal.
Contoh lainnya, kasus tabrakan antara commuter line dengan sebuah mobil minibus di perlintasan sebidang JPL No. 27 lintas Cilebut–Bogor, Jawa Barat, pada 19 April 2025, namun ada korban dalam kecelakaan ini.
Didiek mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tanggung jawab pelintasan sebidang berada di tangan pemilik jalan yang bersangkutan.
Untuk jalan nasional menjadi tanggung jawab Kementerian PU, jalan provinsi ditanggung pemerintah provinsi, sementara jalan kabupaten dan kota menjadi kewenangan pemerintah daerah masing-masing.
Didiek menekankan pentingnya peran seluruh pihak yang memiliki kewenangan atas jalan tersebut agar dapat bersinergi mengamankan pelintasan sebidang demi menekan angka kecelakaan lalu lintas di sekitar rel kereta.
PT KAI hingga saat ini telah menutup 74 perlintasan sebidang sepanjang Triwulan I 2025 untuk mencegah kecelakaan fatal di jalur kereta api yang berisiko mengancam keselamatan jiwa dan merugikan berbagai pihak.
Vice President Public Relations KAI Anne Purba di Jakarta, Kamis (10/4) mengatakan langkah itu sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 Pasal 2, yang mewajibkan penutupan perlintasan yang tidak memiliki Nomor JPL, tidak dijaga, dan/atau tidak berpintu dengan lebar kurang dari dua meter.
Berdasarkan data KAI, saat ini terdapat 3.693 titik perlintasan sebidang di seluruh Indonesia, dengan komposisi 1.883 titik (50,98 persen) dijaga dan 1.810 titik (49,01 persen) tidak dijaga. *