Walikota Pekanbaru Pastikan Konflik Lahan Parkir Pasar Induk BRPS Selesai

KN. Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho, memastikan persoalan pengelolaan lahan parkir di Pasar Induk sementara Terminal Bandar Raya Payung Sekaki (BRPS) telah diselesaikan. Dua kelompok pemuda yang sebelumnya berseteru akibat perebutan lahan parkir kini sepakat berdamai.

Kepastian itu disampaikan Agung usai memimpin rapat mediasi di Kantor Satpol PP Pekanbaru, Senin (19/5/2025). Mediasi ini mempertemukan kedua pihak yang bertikai untuk mencari solusi bersama.

“Sudah selesai, untuk Pekanbaru lebih baik,” ujar Agung.

Kedua pihak juga telah menandatangani surat pernyataan kesepakatan agar tidak lagi mempersoalkan pengelolaan parkir di lokasi tersebut.

Kepala Satpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, menyampaikan bahwa mediasi tersebut difasilitasi oleh Pemko Pekanbaru, dibantu jajaran Polda Riau dan Polresta Pekanbaru. Dari hasil mediasi, disepakati beberapa poin penting.

“Poin pertama, perjanjian kerja sama yang sebelumnya berada di pihak Lintar M Sinamela dicabut, dan pengelolaan parkir dikembalikan kepada Koperasi Rindang ASN Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pekanbaru,” jelas Zulfahmi.

Poin kedua, status pihak Lintar akan ditentukan lebih lanjut setelah Wali Kota kembali dari perjalanan dinas. Poin ketiga, kedua belah pihak diminta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di lokasi masing-masing.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Yuliarso, menegaskan bahwa tidak ada tumpang tindih dalam pengelolaan parkir karena pengalihan pengelola dapat dilakukan kapan saja dengan pertimbangan tertentu, baik objektif maupun subjektif.

“Memang mungkin ada miss komunikasi di lapangan. Tapi secara prinsip, semuanya sudah sesuai dengan aturan. Suasana di lapangan juga turut memengaruhi dinamika yang terjadi,” ujar Yuliarso.

Kapolsek Payung Sekaki, AKP Risman, turut mengapresiasi langkah cepat Pemko Pekanbaru dalam meredam potensi konflik di tengah masyarakat.

“Kami dari kepolisian prinsipnya menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif. Alhamdulillah, kedua pihak sudah sepakat dan kami yakin semua bisa menerima hasil kesepakatan ini,” tutupnya.

  • Related Posts

    Rencana Penarikan Kewenangan Pejabat Eselon II ke Pusat Tuai Kecemasan Kepala Daerah

    KN-JAKARTA — Wacana pengalihan kewenangan pengelolaan pejabat eselon II di daerah dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat memicu kecemasan para kepala daerah. Kebijakan yang mengemuka dalam pembahasan Revisi Undang-Undang Aparatur…

    OJK Minta Perbankan Blokir 38 Ribu Rekening Judi Online, Perputaran Dana Tembus Rp 86,8 Triliun

    KN-JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menginstruksikan perbankan nasional untuk memblokir sekitar 38.796 rekening yang terindikasi berkaitan dengan aktivitas judi online. Selain pemblokiran, OJK juga meminta perbankan menelusuri alur dana…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *