Kasus Gratifikasi Batu Bara Kukar, KPK Periksa Pejabat Kemenhut dan Tiga Saksi Swasta

KN-JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Pengukuhan Kawasan Hutan Direktorat Jenderal Planologi Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Donny August Satriayudha, pada Kamis (23/7/2026). Donny diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi per metrik ton produksi batu bara yang menjerat tiga tersangka korporasi di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

​Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi jadwal pemeriksaan para saksi yang dilangsungkan di markas komisi antirasuah tersebut.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (23/7/2026).

Pemeriksaan Empat Saksi

​Selain pejabat Kemenhut, tim penyidik KPK turut menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi lainnya dari unsur swasta dan korporasi untuk memperkuat materi penyidikan.

​Daftar saksi yang dipanggil pada hari ini meliputi:

  • Donny August Satriayudha — Direktur Pengukuhan Kawasan Hutan Ditjen Planologi, Kementerian Kehutanan.
  • Michelle Halim — Pihak Swasta.
  • Awang Billy Indrawan — Komisaris PT Abi Jaya Mandiri.
  • Liliana Dewijanti Kurniawan — Komisaris PT ALF Minindo.

​Hingga saat ini, KPK belum membeberkan secara terperinci mengenai materi pemeriksaan maupun keterkaitan mendalam dari para saksi tersebut terhadap aliran dana gratifikasi.

Pengembangan Kasus Eks Bupati Rita Widyasari

​Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi dan gratifikasi yang menyeret mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Pada Februari 2026 lalu, KPK telah menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka atas dugaan pemberian gratifikasi berbasis kuota produksi batu bara per metrik ton.

​Tiga korporasi yang telah berstatus tersangka dalam perkara ini adalah:

  1. PT Sinar Kumala Naga (SKN)
  2. PT Alamjaya Barapratama (ABP)
  3. PT Bara Kumala Sakti (BKS)

​Penyidik KPK masih terus melakukan pemanggilan saksi dan pengumpulan alat bukti guna menuntaskan penyidikan tindak pidana korupsi di sektor sumber daya alam tersebut.

Related Posts

UNTUK MEMPERCEPAT PEMBAHASAN UU YANG BERKAITAN DENGAN PERAMPASAN ASET DIBUATKAN “OMNIBUS LAW” DAN TIDAK PERLU HUKUM ACARA BARU, INI TINDAK PIDANA KHUSUS

NAH… INI SOLUSI CERDAS… IDE “OMNIBUS LAW” UNTUK PERAMPASAN ASET : ​MARI KITA BEDAH BERSAMA GAGASAN TSB : ​I. KENAPA GAGASAN TSB MASUK AKAL? ​A. MEMPERCEPAT 15 TAHUN JADI 1…

PEMBAHASAN RUU PERAMPASAN ASET SEJAK 2011 S/D 2026 BELUM KUNJUNG SELESAI oleh Marsda Purn Sobandi Parto

PERTANYAANYA ADALAH : 1. APA MASALAHNYA? 2. KENAPA DEMIKIAN ? 3. SEJAUH MANA DPR RI KONSEN DLM PEMBERANTASAN KORUPSI ? 4. KENAPA PEMERINTAH TIDAK MENGELUARKAN PERPPU DEMI TERLAKSANANYA PERAMPASAN ASET?…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *