Usut Suap Jabatan di Pemkab Kuansing, KPK Periksa Pejabat Kemenhut dan Kementerian ATR/BPN

KN-JAKARTA — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengisian jabatan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuantan Singingi (Kuansing) periode 2021–2026.

​Pada Kamis (23/7/2026), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua pejabat dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut) serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebagai saksi.

Dua Pejabat Diperiksa di Gedung Merah Putih

​Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya pemanggilan terhadap anak buah Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni tersebut.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (23/7/2026).

​Adapun kedua saksi yang dipanggil oleh tim penyidik KPK meliputi:

  • Suprapto, menjabat sebagai Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Pengukuhan Kawasan Hutan Wilayah I Direktorat Pengukuhan Kawasan Hutan Kementerian Kehutanan.
  • Dalu Agung Darmawan, menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN, yang sebelumnya pernah menduduki posisi Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN.

Sita Uang Singapura dan Rupiah

​Pemeriksaan para saksi ini dilakukan guna memperkuat bukti-bukti dalam penyidikan dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing.

​Sebelumnya, tim penyidik KPK telah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti berupa uang tunai dari beberapa pihak yang terindikasi berkaitan dengan perkara ini, yaitu:

  • 12.000 Dolar Singapura dari Ketua DPRD Kabupaten Kuansing, Juprizal.
  • Rp15.000.000 dari Fahdiansyah, selaku Asisten I Pemkab Kuansing.

​Penyidikan kasus ini masih terus bergulir, dan KPK tidak menutup kemungkinan untuk memanggil saksi-saksi lain guna membuat terang tindak pidana korupsi yang terjadi di Kabupaten Kuantan Singingi tersebut.

Related Posts

UNTUK MEMPERCEPAT PEMBAHASAN UU YANG BERKAITAN DENGAN PERAMPASAN ASET DIBUATKAN “OMNIBUS LAW” DAN TIDAK PERLU HUKUM ACARA BARU, INI TINDAK PIDANA KHUSUS

NAH… INI SOLUSI CERDAS… IDE “OMNIBUS LAW” UNTUK PERAMPASAN ASET : ​MARI KITA BEDAH BERSAMA GAGASAN TSB : ​I. KENAPA GAGASAN TSB MASUK AKAL? ​A. MEMPERCEPAT 15 TAHUN JADI 1…

PEMBAHASAN RUU PERAMPASAN ASET SEJAK 2011 S/D 2026 BELUM KUNJUNG SELESAI oleh Marsda Purn Sobandi Parto

PERTANYAANYA ADALAH : 1. APA MASALAHNYA? 2. KENAPA DEMIKIAN ? 3. SEJAUH MANA DPR RI KONSEN DLM PEMBERANTASAN KORUPSI ? 4. KENAPA PEMERINTAH TIDAK MENGELUARKAN PERPPU DEMI TERLAKSANANYA PERAMPASAN ASET?…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *