Kasus Sidang Etik Nurul Ghufron Jangan Ganggu Kinerja KPK

KN, Masyarakat Peduli dan Anti Korupsi (MPAK) meminta agar kasus sidang etik Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron tidak mengganggu kinerja KPK dalam pemberantasan korupsi di tanah air.

Koodinator MPAK Dedy Hariyadi Sahrul meeminta agar Dewan Pengawas (Dewas) KPK tidak mengganggu kinerja penegakan hukum terutama pemberantasan
korupsi yang saat ini tengah dilakukan oleh Pimpinan KPK dan Jajarannya

“Menyikapi tudingan tidak berdasar kepada Bpk. Nurul Ghufron dimana saat ini tengah berpolemik dengan anggota Dewas Sdri. Albertina Ho, maka kami dari 35 Ormas/OKP/Mahasiwa yg tergabung dalam Masyarakat peduli dan Anti Korupsi (MPAK) menyatakan sejumlah keberatan,” ujarnya, Jumat (17/4/2024).

Menurutnya Dewas KPK tidak punya kewenangan hukum dalam melakukan tindakan aktif dalam penegakan hukum yg menjadi domain Pimpinan KPK dan jajarannya.

“Kami meminta agar persoalan Sdr. Nurul gufron tidak dipolitisasi dan semestinya perlu diapresiasi dalam kontek quick respon dari seluruh aduan yang masuk ke KPK” tambahnya.

Sehingga secara tegas ia meminta agar Presiden RI menegur Dewas KPK yang nyata-nyata dapat mengganggu stabilitas dan kondusifitas kinerja KPK

Sebagai informasi, Ghufron tengah berperkara di Dewas. Ia dianggap menggunakan pengaruhnya untuk memutasi pegawai di Kementan berinisial ADM.

Menurut Ghufron, peristiwa yang menjadi obyek laporan etik itu terjadi pada Maret 2022. Saat itu terdapat pegawai Kementan berinisial ADM yang sudah mengajukan mutasi namun belum juga dikabulkan meski sudah sesuai ketentuan. Ia ingin tinggal bersama suami dan anaknya yang masih balita di Malang.

Ghufron kemudian mengaku mengingatkan pihak Kementan bahwa secara aturan permohonan tersebut bisa dikabulkan.

Foto: Dr. Nurul Ghufron, S.H., M.H, sumber foto: Wikipedia

Related Posts

KPK Gelar OTT Terkait Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed, 9 Orang Diperiksa di Jakarta

KN-JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Dalam operasi yang berlangsung…

TIDAK ADA YANG KEBAL HUKUM DI NKRI : SOPIR, MASINIS, NAHKODA, PILOT KLO TERJADI ACCIDENT SETELAH INVESTIGASI TERJADI TINDAK PIDANA HARUS DIHUKUM KARENA MERUGIKAN ORANG LAIN DAN NEGARA SETUJU 1000%

Ditulis dan disajikan oleh SUBANDI PARTO SH MH MBA/Marsekal Muda TNI Purn AAU’69 Bogowonto. KN-JAKARTA, MARI KITA BEDAH BERSAMA ​Ini prinsip dasar negara hukum. Kalau dilanggar, hancur semua tatanan. ​BEDAH…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *