Menko Perekonomian dan Menkeu ke Pelabuhan Tanjung Priok untuk menyelesaikan 26.415 kontainer yang tertahan

KN. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati diagendakan ke Pelabuhan Tanjung Priok untuk melihat sosialisasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Airlangga mengungkapkan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar barang yang tertumpuk di pelabuhan diminta agar bisa segera dikeluarkan. Berdasarkan catatannya, terdapat 26.415 kontainer yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Pelabuhan Tanjung Perak akibat memerlukan Persetujuan Impor (PI) dan Pertimbangan Teknis (Pertek) yang belum terbit.

Sebelumnya Permendag Nomor 36 Tahun 2023 sudah beberapa kali direvisi, yang terakhir menjadi Permendag Nomor 7 Tahun 2024 yang berlaku pada 6 Mei 2024. Terkait banyaknya kontainer yang tertahan di pelabuhan, dilakukan relaksasi untuk melancarkan masuknya barang impor tersebut.
Pemerintah pun hari ini telah menetapkan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 sebagai gantinya. Aturan ini diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan kendala perijinan impor dan penumpukan kontainer di pelabuhan.

“Untuk menyelesaikan kedua permasalahan tersebut dilakukan pengaturan atau arahan Presiden untuk merevisi Permendag yang telah disetujui tadi siang dan akan dilanjutkan dengan PMK terkait barang yang terkena lartas impor. Per sore ini telah diterbitkan dan diundangkan Permendag baru nomor 8 2024,” jelasnya.

Sri Mulyani Menkeu-liputan6.com

Adapun isi Permendag 8 Tahun 2024, diatur beberapa kelompok barang impor akan diberikan relaksasi syarat untuk impornya. Sejumlah kelompok barang itu di antaranya barang elektronik, alas kaki, pakaian jadi, aksesoris, suplemen kesehatan, obat tradisional, hingga katup.

  • Related Posts

    KPK Gelar OTT Terkait Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed, 9 Orang Diperiksa di Jakarta

    KN-JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Dalam operasi yang berlangsung…

    TIDAK ADA YANG KEBAL HUKUM DI NKRI : SOPIR, MASINIS, NAHKODA, PILOT KLO TERJADI ACCIDENT SETELAH INVESTIGASI TERJADI TINDAK PIDANA HARUS DIHUKUM KARENA MERUGIKAN ORANG LAIN DAN NEGARA SETUJU 1000%

    Ditulis dan disajikan oleh SUBANDI PARTO SH MH MBA/Marsekal Muda TNI Purn AAU’69 Bogowonto. KN-JAKARTA, MARI KITA BEDAH BERSAMA ​Ini prinsip dasar negara hukum. Kalau dilanggar, hancur semua tatanan. ​BEDAH…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *