Korupsi THR: KPK Tetapkan Bupati dan Sekda Cilacap Sebagai Tersangka OTT

KN- JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Cilacap periode 2025-2030, Syamsul Auliya Rachman, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Sadmoko Danardono, sebagai tersangka dugaan tindak pidana pemerasan dan gratifikasi. Penetapan ini merupakan buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada Jumat, 13 Maret 2026.

​Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (14/3/2026), Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa para tersangka diduga memeras perangkat daerah untuk mengumpulkan uang THR pribadi dan pihak eksternal (Forkopimda).

Kronologi dan Modus Operandi

​Praktik lancung ini terendus berkat laporan masyarakat. Berikut adalah poin-poin utama konstruksi perkaranya:

Bupati Syamsul memerintahkan Sekda Sadmoko untuk mengumpulkan uang guna keperluan THR Idul Fitri 1447 H.

Sebanyak 25 perangkat daerah (SKPD), 2 RSUD, dan 20 Puskesmas diminta menyetor uang dengan target awal Rp75 juta hingga Rp100 juta per instansi.

Uang dikumpulkan melalui tiga Asisten Daerah, dengan Ferry Adhi Dharma (Asisten II) sebagai koordinator utama.

Hingga saat penangkapan, tim KPK menemukan uang total Rp610 juta yang sebagian sudah dikemas dalam goodie bag untuk dibagikan.

Barang Bukti dan Penahanan

​Dalam operasi ini, KPK mengamankan total 27 orang di wilayah Cilacap sebelum akhirnya membawa 13 orang ke Jakarta untuk pemeriksaan intensif. Selain uang tunai Rp610 juta, KPK juga menyita dokumen dan bukti elektronik.

​KPK mencatat bahwa praktik serupa diduga sudah terjadi pada tahun 2025, namun baru terungkap tahun ini melalui penyelidikan tertutup.

​”Pemberian THR kepada Forkopimda dapat menjadi modus agar jika ada penyimpangan di daerah, pemerintah daerah tidak ditindak oleh aparat penegak hukum setempat. Ada conflict of interest di situ,” tegas Asep Guntur.

Status Tersangka

​KPK menahan Syamsul Auliya Rachman dan Sadmoko Danardono untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK hingga 2 April 2026. Keduanya disangkakan melanggar:

  • Pasal 12 huruf e (Pemerasan) atau Pasal 12B (Gratifikasi) UU Tipikor.
  • Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP).

​KPK mengingatkan para kepala daerah bahwa pemerintah pusat telah mengalokasikan anggaran THR bagi ASN, TNI, dan Polri secara resmi, sehingga tidak ada alasan bagi pejabat daerah untuk memungut biaya tidak sah dari jajaran di bawahnya.

Related Posts

​Hubungkan Jakarta-Aceh via Laut, ASDP Perkuat Layanan Long Distance Ferry

KN-JAKARTA – Pemerintah Aceh resmi menjalin kerja sama strategis dengan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) untuk membuka rute penyeberangan baru yang menghubungkan Jakarta langsung dengan Pelabuhan Malahayati, Aceh. Sinergi ini…

Wamenkop: Harlah Fatayat NU Momentum Perkuat Ekonomi dan Kesehatan Masyarakat

KN-Purwakarta – Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Farida Farichah menghadiri acara Fun Run dalam rangka memperingati Hari Lahir (Harlah) Fatayat Nahdlatul Ulama (NU) Ke 76 yang diselenggarakan oleh Pengurus Wilayah Fatayat…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *