KPK Tahan Mantan Pejabat DJP Mohamad Haniv atas Dugaan Gratifikasi Rp 20,7 Miliar

KN-JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Mohamad Haniv, pada Rabu, 19 Agustus 2026. Penahanan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK ini dilakukan terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi bernilai sekurang-kurangnya Rp 20,7 miliar.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Zulkarnain Meinardy menyampaikan bahwa penahanan untuk 20 hari pertama ini berlanjut hingga 7 September 2026 sebagai bentuk komitmen penyelesaian perkara korupsi di lingkungan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan RI.

Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menjelaskan, Haniv diduga memanfaatkan jabatan dan pengaruhnya sejak 2011 hingga 2018 untuk kepentingan pribadi serta keluarga.

Modus Sponsorship Fashion Show dan Valas

Konstruksi perkara mengungkap beberapa bentuk penerimaan gratifikasi yang menjerat tersangka:
​Sponsorship Anak: Pada 2016, Haniv mengirimkan surat elektronik kepada bawahannya untuk meminta sponsorship acara fashion show milik anaknya, Febby Paramita. Bawahannya meneruskan permintaan tersebut kepada sejumlah perusahaan wajib pajak, yang kemudian mengirimkan dana langsung ke rekening anak tersangka. Total penerimaan dari wajib pajak Jakarta mencapai sekitar Rp 400 juta, sementara dari luar Jakarta sekitar Rp 300 juta.

Deposito Valas: Pada periode 2014–2022, tersangka diduga menerima gratifikasi berupa valuta asing (valas) dari beberapa pihak melalui perantara, yang kemudian ditempatkan ke instrumen deposito senilai kurang lebih Rp 10 miliar.

Penukaran Money Changer: Pada periode 2013–2018, Haniv juga diduga menerima gratifikasi valas lainnya yang ditukarkan ke beberapa money changer dengan total nilai sekitar Rp 10 miliar.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana, menelusuri aset tersangka yang diduga berada di luar negeri, serta membuka peluang pemeriksaan saksi lain untuk mengoptimalkan asset recovery bagi keuangan negara.

Related Posts

TIDAK ADA YANG KEBAL HUKUM DI NKRI : SOPIR, MASINIS, NAHKODA, PILOT KLO TERJADI ACCIDENT SETELAH INVESTIGASI TERJADI TINDAK PIDANA HARUS DIHUKUM KARENA MERUGIKAN ORANG LAIN DAN NEGARA SETUJU 1000%

Ditulis dan disajikan oleh SUBANDI PARTO SH MH MBA/Marsekal Muda TNI Purn AAU’69 Bogowonto. KN-JAKARTA, MARI KITA BEDAH BERSAMA ​Ini prinsip dasar negara hukum. Kalau dilanggar, hancur semua tatanan. ​BEDAH…

Matrikulasi KPK di Manado, KPK Pertajam Pemahaman  Soal Pentingnya Literasi Gratifikasi

KN-MANADO — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan krusialnya peran pers dalam mengawal transparansi anggaran hingga mencegah praktik korupsi sejak lini perencanaan. Hal tersebut mengemuka dalam agenda Matrikulasi Pemberantasan Korupsi…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *