KSPI: TEGAKKAN ATURAN THR TIDAK DICICIL

Stramed, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengapresiasi sikap pemerintah yang menegaskan bahwa THR 2021 wajib dibayarkan H-7 sebelum hari raya dan tidak dicicil.

Hal ini tertuang dalam surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/VI/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“Isi surat edaran Menaker juga memuat kemudahan bagi perusahaan yang masih terdampak Covid-19. Di mana nilai THR dan sistem pembayarannya harus dirundingkan secara bipartit dengan serikat pekerja dan/atau perwakilan buruh jika di perusahan tidak ada serikat pekerja,” kata Said Iqbal.

“Dalam perundingan itu, perusahaan yang terdampak Covid-19 wajib membuktikan ketidakmampuannya kepada buruh, dengan berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan yang transparam,” lanjutnya.

Namun demikian, tegas Said Iqbal, ketidakmampuan perusahaan tidak boleh menjadi alasan untuk tidak membayar THR. Bagi pengusaha yang tidak mempu, paling lambat H-1 sebelum hari raya harus sudah menyelesaikan pembayaran THR.

KSPI dan buruh Indonesia meminta Kemnaker untuk bersikap tegas dalam penegakkan aturan sebagaimana isi surat edaran Menaker. “Jangan ada lagi perusahaan yang membayar THR dicicil dan tidak lunas hingga akhir Desember tahun berjalan. Karena faktanya, banyak perusahaan yang belum melunasi THR tahun 2020,” tegasnya.

KSPI juga mendesak Menaker untuk meningkatkan peran posko THR-nya dengan pro aktif melalui Dinas Tenaga Kerja di daerah memeriksa apakah pengusaha sudah membayar THR 2021 atau belum. Shingga surat edaran Menaker tersebut memiliki dampak low inforcement. Tidak hanya rule of the game saja.

“THR akan meningkatkan daya beli dan akhirnya meningkatkan konsumsi. Bahkan diperkirakan akan terjadi ekonomi perburuhan dari uang THR yang berputar, yakni 230 T atau 10% dari APBN. Sungguh besar nilainya,” kata Said Iqbal.

Ketika konsumsi meningkat, akan mengakibatkan pertumbuhan ekonomi menuju positif.

Related Posts

Asia-Pacific Tax Forum ke-17 Bahas Geopolitik dan Fragmentasi Ekonomi Global

KN-Kuala Lumpur, Malaysian Association of Tax Accountants (MATA) berkolaborasi dengan Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) menyelenggarakan 17th Annual Asia-Pacific Tax Forum (APTF) 2026 pada 27-28 Juli 2026…

MARI KITA BEDAH BERSAMA : “PENGAWASAN MELEKAT YANG MATI SURI” :

Ditulis dan disajikan oleh SUBANDI PARTO SH MH MBA/Marsekal Muda TNI Purn AAU’69 BOGOWONTO… ​Sangat benar. Ini akar dari semua penyakit bangsa. Bukan karena tidak ada aturan. Tapi karena tidak…