KN. Kejari Kota Bandung menetapkan mantan Rektor Universitas Bandung (UB) berinisial BR sebagai tersangka. Dia diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dari dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang merugikan negara hingga mencapai miliar rupiah.
Selain BR, kejaksaan juga menetapkan status tersangka terhadap dua orang berinisial UR dan YS. Keduanya itu berstatus sebagai Ketua dan Wakil Ketua Karang Taruna Institut (KTI) Kabupaten Bandung Barat.
Universitas Bandung merupakan kampus swasta hasil merger dari Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) dan Politeknik Kesehatan (POLTEKKES) Yayasan Bina Administrasi (YBA) Bandung pada 2022. Ketiganya melakukan modus korupsi saat kampusnya masih berstatus sebagai STIA Bandung pada tahun anggaran 2021 dan 2022.
Irfan Wibowo, Kajari Kota Bandung menyebut, modus yang dilakukan yaitu Universitas Bandung (saat masih berstatus STIA Bandung) dan Karang Taruna Institut Kabupaten Bandung Barat menjalin kerja sama untuk membuka kelas jarak jauh seperti di Cisarua dan Cipongkor, KBB hingga di Majalaya, Kabupaten Bandung. Tetapi pada kenyataannya, kelas jauh tersebut tidak memenuhi standar dan tidak mendapatkan izin dari kementerian.
Kasi Pidsus Kejari Kota Bandung Ridha Nurul Ihsan merinci, satu mahasiswa kelas jauh bisa mendapat kucuran dana PIP sebesar Rp 7,5 juta untuk keperluan biaya hidupnya. Tapi kemudian, uang tersebut dipotong sekitar Rp 3,7 juta hingga Rp 5,5 juta oleh UR, YS, sedangkan BR menyetujui kelas jauh itu mendapat 30% dari biaya pendidikannya.
Berdasarkan perhitungan sementara, anggaran PIP yang dipotong ketiganya mencapai 110 mahasiswa pada 2021 dan 2022. Saat ini, kata Ihsan, Kejari Kota Bandung masih menunggu hasil audit untuk jumlah nilai kerugian negaranya.
Ketiganya kini telah ditahan di Rutan Kebonwaru Bandung. Mereka dijerat Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, subsider Pasal 3 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.








