Massa Mahasiswa Wawonii Unjuk Rasa di KPK, Desak Usut Dugaan Korupsi Dana Desa Lanowatu

KN-JAKARTA — Kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Konsorsium Mahasiswa Wawonii Menggugat menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Kamis (23/7/2026) siang.

​Aksi yang dipimpin oleh M. Alviansah Samaga tersebut  mendesak KPK untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan alokasi dana desa (ADD/DD) di Desa Lanowatu, Kecamatan Wawonii Barat, Kabupaten Konawe Kepulauan.

Bawa Pengeras Suara dan Bentangkan Spanduk

​Meski diikuti oleh kelompok kecil sekitar 6 orang peserta, massa tetap menyuarakan aspirasinya secara nyaring menggunakan pengeras suara (toa) serta membentangkan spanduk tuntutan.

​Spanduk tersebut memuat pesan tegas yang meminta penegak hukum segera bertindak:

“Panggil dan periksa Kades Lanowatu diduga melakukan tipikor tahun 2025-2026.”

Poin-Poin Tuntutan Massa

​Dalam orasi yang disampaikan di lokasi, Konsorsium Mahasiswa Wawonii Menggugat memaparkan empat tuntutan utama kepada lembaga antirasuah dan instansi terkait:

  • Pemeriksaan Kepala Desa dan Perangkat: Mendesak KPK RI untuk segera memanggil, memeriksa, dan melakukan investigasi menyeluruh terhadap Kepala Desa Lanowatu beserta jajaran perangkat desa terkait pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2021, 2022, 2025, hingga 2026.
  • Audit Investigatif Lapangan: Meminta KPK RI bersama Kejaksaan Agung untuk turun langsung ke Desa Lanowatu guna melangsungkan audit investigatif secara independen terkait dugaan kegiatan fiktif dan penggelembungan anggaran (markup).
  • Transparansi Hasil Audit: Menuntut BPK RI dan Inspektorat Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan agar bersikap terbuka melampirkan serta mengumumkan hasil audit Anggaran Dana Desa Lanowatu kepada publik.
  • Penindakan Hukum Tegas: Mendesak aparat penegak hukum untuk segera menetapkan tersangka dan memproses pihak yang terlibat sesuai UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi apabila terbukti terjadi pelanggaran hukum.

Aksi Berjalan Tertib

​Aksi unjuk rasa tersebut berlangsung singkat dan damai. Massa membubarkan diri dari kawasan Gedung Merah Putih KPK RI dengan situasi yang terpantau aman, tertib, dan kondusif.

Related Posts

UNTUK MEMPERCEPAT PEMBAHASAN UU YANG BERKAITAN DENGAN PERAMPASAN ASET DIBUATKAN “OMNIBUS LAW” DAN TIDAK PERLU HUKUM ACARA BARU, INI TINDAK PIDANA KHUSUS

NAH… INI SOLUSI CERDAS… IDE “OMNIBUS LAW” UNTUK PERAMPASAN ASET : ​MARI KITA BEDAH BERSAMA GAGASAN TSB : ​I. KENAPA GAGASAN TSB MASUK AKAL? ​A. MEMPERCEPAT 15 TAHUN JADI 1…

PEMBAHASAN RUU PERAMPASAN ASET SEJAK 2011 S/D 2026 BELUM KUNJUNG SELESAI oleh Marsda Purn Sobandi Parto

PERTANYAANYA ADALAH : 1. APA MASALAHNYA? 2. KENAPA DEMIKIAN ? 3. SEJAUH MANA DPR RI KONSEN DLM PEMBERANTASAN KORUPSI ? 4. KENAPA PEMERINTAH TIDAK MENGELUARKAN PERPPU DEMI TERLAKSANANYA PERAMPASAN ASET?…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *