KN-BANDA ACEH, Kepemimpinan Ketua DPR Aceh (DPRA), Zulfadli, berada di ujung tanduk setelah 67 dari 81 anggota parlemen secara resmi melayangkan mosi tidak percaya. Desakan ini didukung oleh lintas fraksi, termasuk 11 anggota dari partainya sendiri, Partai Aceh.
Penyebab Utama Gejolak
Zulfadli dituding menjalankan pola kepemimpinan sepihak yang jauh dari prinsip kolektif-kolegial. Ia juga diduga melakukan politisasi administrasi melalui penerapan Pergub Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perjalanan Dinas, di mana surat tugas dinilai digunakan sebagai instrumen untuk menekan anggota dewan yang berseberangan secara politik.
Akibatnya, banyak agenda lapangan untuk menyerap aspirasi warga dan menangani bencana banjir serta longsor terbengkalai sejak Januari hingga Maret 2026.
Dampak dan Respons Partai
Anggota dewan dari Fraksi NasDem, Martini, serta Permahi Aceh mengkritik keras macetnya birokrasi internal ini karena melumpuhkan fungsi pengawasan dewan di tengah krisis masyarakat.
Kabar yang beredar menyebutkan bahwa Ketua DPA Partai Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), telah memberikan lampu hijau untuk pergantian pimpinan DPRA, yang diperkirakan akan dieksekusi setelah Idul Fitri 2026. Dengan dukungan mosi yang mencapai lebih dari 80 persen, posisi Zulfadli diprediksi akan sulit bertahan.
Foto: Ketua DPR Aceh (DPRA), Zulfadli, sumber foto: AcehTrend.com







