OMNIBUS LAW : UPAYA PEMERINTAH LEPAS TANGGUNG JAWAB KEPADA RAKYAT

Stramed, Ciputat-Tangerang Selatan, Upah Minimum Pekerja (UMP) yang menurutnya sangat tidak berpihak kepada buruh atau pekerja. Salah satu upaya Pemerintah untuk lepas tanggung jawab terhadap masyarakat yaitu dengan membuat omnibus law.

Demikian dikemukakan Yusuf Ramadhan salah seorang tokoh buruh pada diskusi publik yang diselenggarakan Forum Mahasiswa Cinta Bangsa (FMCB) di Ciputat, Tangerang Selatan (16/7/2020).

Sementara itu, Zein Nasution menyoroti tentang keberpihakan pemerintah dan DPR kepada rakyat, ia menuding bahwa ada kepentingan kapitalis pemodal dibelakang UU Omnibus Law. “Upah pekerja tidak menempatkan pekerja sebagai manusia, melainkan sebagai alat produksi saja tanpa melihat hak-hak pekerja sebagai manusia,” tambah aktifis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Tangerang Selatan ini.

Menurut Zein, ketimpangan UMP yang dilimpahkan kepada Provinsi dinilai dapat merugikan pekerja yang bekerja diwilayah-wilayah khusus ekonomi dan juga tidak sesuai dengan jam kerja dari para pekerja.

Forum Mahasiswa Cinta Bangsa mengadakan diskusi publik tentang pro kontra UU Omnibus Law menghadirkan Tokoh masyarakat, aktivis mahasiswa, hingga pegiat lingkungan.

Diskusi ini juga menyoroti para pembuat undang-undang baik Pemerintah maupun DPR yang cenderung “menyembunyikan” proses pembuatan UU Cipta Lapangan Kerja dari masyarakat (Red).

Related Posts

Satu Lagi Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Total Empat Personel Pasukan Perdamaian Wafat

KN-BEIRUT – Pasukan Penjaga Perdamaian PBB di Lebanon (UNIFIL) secara resmi merilis kabar duka atas meninggalnya Prajurit Kepala (Praka) Rico Pramudia. Dengan berpulangnya Praka Rico, total personel TNI yang gugur…

Indonesia’s Energy Diplomacy

KN-PERSIAN, Pertamina is racing to secure the release of two of its tankers stuck in the Persian Gulf through diplomatic channels, as analysts warn that the recent United States–Iran ceasefire…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *