OMNIBUS LAW : UPAYA PEMERINTAH LEPAS TANGGUNG JAWAB KEPADA RAKYAT

Stramed, Ciputat-Tangerang Selatan, Upah Minimum Pekerja (UMP) yang menurutnya sangat tidak berpihak kepada buruh atau pekerja. Salah satu upaya Pemerintah untuk lepas tanggung jawab terhadap masyarakat yaitu dengan membuat omnibus law.

Demikian dikemukakan Yusuf Ramadhan salah seorang tokoh buruh pada diskusi publik yang diselenggarakan Forum Mahasiswa Cinta Bangsa (FMCB) di Ciputat, Tangerang Selatan (16/7/2020).

Sementara itu, Zein Nasution menyoroti tentang keberpihakan pemerintah dan DPR kepada rakyat, ia menuding bahwa ada kepentingan kapitalis pemodal dibelakang UU Omnibus Law. “Upah pekerja tidak menempatkan pekerja sebagai manusia, melainkan sebagai alat produksi saja tanpa melihat hak-hak pekerja sebagai manusia,” tambah aktifis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Tangerang Selatan ini.

Menurut Zein, ketimpangan UMP yang dilimpahkan kepada Provinsi dinilai dapat merugikan pekerja yang bekerja diwilayah-wilayah khusus ekonomi dan juga tidak sesuai dengan jam kerja dari para pekerja.

Forum Mahasiswa Cinta Bangsa mengadakan diskusi publik tentang pro kontra UU Omnibus Law menghadirkan Tokoh masyarakat, aktivis mahasiswa, hingga pegiat lingkungan.

Diskusi ini juga menyoroti para pembuat undang-undang baik Pemerintah maupun DPR yang cenderung “menyembunyikan” proses pembuatan UU Cipta Lapangan Kerja dari masyarakat (Red).

Related Posts

JARINGAN ADVOKASI TAMBANG : Dari Hulu yang Robek ke Kampung yang Tenggelam: Banjir Sumatera dan Ledakan Izin Ekstraktif

KN. Banjir dan longsor beruntun di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat dalam sepekan terakhir bukan sekadar bencana hidrometeorologis biasa, tetapi gejala dari krisis tata kelola ruang di Pulau Sumatera.…

Rusia akan bantu CSTO

KN. Presiden Rusia Vladimir Putin tiba di kediaman Yntymak Ordo di Bishkek, Kirgistan, untuk menghadiri pertemuan puncak Organisasi Perjanjian Keamanan Kolektif (CSTO). Presiden Rusia Vladimir Putin menyatakan Rusia telah mengusulkan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *