Stramed, Direktur Eksekutif Pusat Studi Politik dan Kebijakan Strategis Indonesia, Stanislaus Riyanta, menyoroti rencana BNPT. Berdasarkan definisi teroris sesuai Undang-Undang No 5 Tahun 2018, aksi-aksi yang dilakukan kelompok bersenjata di Papua sudah masuk dalam kategori teroris, ujarnya.
Undang-undang ini menyebut terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.
“Saya tidak concern dengan diskursus mengenai penyebutan karena saya menganggap yang lebih penting adalah penanganannya. Jangan sampai debat soal istilah tidak selesai-selesai sementara aksi kelompok bersenjata semakin masif,” ujar Riyanta kepada Tirto, Selasa (23/3/2021).
Teroris atau bukan, katanya, perseteruan aparat Indonesia dan kelompok bersenjata Papua telah memakan korban di kedua belah pihak dan masyarakat Papua. Maka, penanganan perlu hati-hati karena kelompok ini biasa menggunakan masyarakat sebagai tempat persembunyian dan tameng sehingga masyarakat rawan menjadi korban, ujarnya.
“Jika ada korban dari masyarakat, maka kelompok ini akan propaganda terkait pelanggaran HAM oleh pemerintah Indonesia. Apa pun istilahnya, penanganan harus hati-hati dan harus mengurangi risiko serendah mungkin terhadap masyarakat. Pendekatan terhadap masyarakat dan kemampuan intelijen sangat penting agar ketika terjadi aksi [penggunaan bersenjata], aparat keamanan Indonesia melakukan tindakan tepat sasaran,” kata Riyanta.








