Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi

KN. Dalam negara hukum, konstitusi adalah garis batas. Ketika sebuah institusi mencoba melampaui batas itu, seluruh bangunan demokrasi bergetar.  Itulah yang kini terjadi setelah Kapolri menerbitkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri — sebuah regulasi yang membuat publik terperangah.

Perpol ini membuka kembali pintu bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan strategis di 17 kementerian dan lembaga, tanpa harus pensiun atau mengundurkan diri.

Padahal Mahkamah Konstitusi (MK) sudah tegas dengan putusan finalnya: anggota Polri aktif tidak boleh merangkap jabatan politik-administratif di luar struktur Polri, kecuali yang diperbolehkan oleh undang-undang.

Pertanyaannya kini menjadi sangat jelas: Apakah Perpol 10/2025 sedang mengoreksi konstitusi, atau mengabaikannya?

Profesor hukum tata negara Mahfud MD menilai Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

Aturan ini memungkinkan polisi aktif bisa menjabat pada 17 kementerian dan lembaga negara. Sementara putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang diketok 13 November 2025, melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa pensiun atau mengundurkan diri.

“Perpol Nomor 10 Tahun 2025 itu bertentangan dengan konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang menurut putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 anggota Polri, jika akan masuk ke institusi sipil harus minta pensiun atau berhenti dari Polri. Tidak ada lagi mekanisme alasan penugasan dari Kapolri,” kata Mahfud kepada Kompas.com.

Mahfud menyebut Perpol tersebut juga tidak sejalan dengan UU ASN dan UU Polri. Ia menegaskan, meski Polri masuk ke institusi sipil, polisi aktif tetap tidak bisa masuk jabatan sipil lain di luar tugas profesinya.

Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai penerbitan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang melegalkan penempatan anggota Polri aktif di 17 kementerian dan lembaga tanpa mekanisme pensiun dini bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Kebijakan tersebut, menurutnya, mencerminkan sikap abai penegak hukum terhadap konstitusi.

“Perpol ini jelas melawan putusan MK, melanggar hukum, dan memperlihatkan ketidaktaatan penegak hukum terhadap hukum itu sendiri secara terang benderang,” kata Usman Hamid, dan menilai Perpol 10 Tahun 2025 merupakan upaya menyiasati Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Putusan tersebut secara tegas menyatakan anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar institusi kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif.

“Aturan ini adalah akal-akalan untuk menghindari putusan MK yang sudah tegas menyatakan anggota Polri tidak boleh menduduki jabatan sipil tanpa pensiun atau mengundurkan diri,” ujarnya.

Ia mengingatkan MK sebelumnya telah membatalkan frasa dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Frasa tersebut semula membuka ruang bagi anggota Polri menduduki jabatan sipil atas dasar penugasan Kapolri, namun dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Merujuk pada putusan MK itu, penugasan anggota Polri diluar institusi kepolisian berdasarkan keputusan Kapolri adalah inkonstitusional,” tegas Usman.

Lebih jauh, Usman menilai Perpol 10/2025 mencederai semangat reformasi 1998 yang menempatkan supremasi sipil sebagai prinsip utama dan membatasi peran aparat keamanan di ruang sipil.

“Peraturan ini menandai kebangkitan kembali praktik dwifungsi, di mana aparat keamanan mulai kembali mendominasi ruang sipil,” katanya.

Ia juga menyinggung revisi Undang-Undang TNI yang dinilainya lebih dulu membuka ruang ekspansi militer ke jabatan-jabatan sipil. Kehadiran Perpol tersebut, menurutnya, semakin menguatkan kecenderungan itu.

Selain itu, Usman menilai perluasan penempatan personel Polri melalui regulasi ini berpotensi mengaburkan mandat utama kepolisian sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.

“Alih-alih memperkuat profesionalisme penegakan hukum yang humanis, aturan ini justru mempertebal kekuasaan institusi Polri,” ujarnya.

Usman menegaskan Perpol 10/2025 yang diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merupakan kemunduran serius bagi agenda reformasi dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.

“Saya memandang Perpol ini sebagai kemunduran besar bagi semangat reformasi dan perlindungan HAM,” katanya.

Ia juga mengingatkan potensi konflik kepentingan yang dapat muncul, terutama di sektor-sektor strategis seperti agraria dan sumber daya alam.

“Kehadiran aktor keamanan aktif di jabatan birokrasi sipil berpotensi menormalisasi pendekatan keamanan dalam penyelesaian persoalan sipil, yang sering kali berujung pada tindakan represif terhadap masyarakat,” ujar Usman.

Menurutnya, pengalaman selama ini menunjukkan pendekatan keamanan kerap digunakan untuk merespons kritik dari masyarakat sipil.

  • Related Posts

    Revolusi BUMN: Kepala BP BUMN Pangkas 1.000 Perusahaan Menjadi 300, Sinergi Kini Jadi Kewajiban

    KN-JAKARTA – Kepala Badan Pelaksana (BP) BUMN, Dony Oskaria, mengumumkan langkah radikal dalam menata ulang ekosistem perusahaan pelat merah. Dalam upaya meningkatkan daya saing global dan efisiensi negara, pemerintah menargetkan…

    BPK Temukan 251 Perusahaan Tambang Beroperasi Tanpa RKAB, Risiko Lingkungan dan Kerugian Negara Menanti

    KN-JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap temuan mengejutkan terkait carut-marut tata kelola pertambangan di Indonesia. Dalam dokumen Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2025, BPK mencatat sebanyak 251…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *