Undang-Undang TNI (UU TNI) dinilai mengurangi persamaan hak menduduki jabatan sipil

KN. Pasal dalam Undang-Undang TNI (UU TNI) ini digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dinilai mengurangi persamaan hak menduduki jabatan sipil. Gugatan uji materiil ini tercatat dengan nomor 238/PUU-XXIII/2025 dan diajukan oleh tujuh orang pemohon dari beragam latar belakang, mulai dari advokat, aparatur sipil negara (ASN), hingga mahasiswa. Ada dua pasal yang digugat, yaitu Pasal 47 Ayat (1) dan Ayat (2) UU TNI.

“Menguji keberlakuan suatu norma hukum dan memiliki hak sama untuk menduduki jabatan sipil, namun tereduksi karena prioritas utama diberikan kepada prajurit TNI akibat berlakunya Pasal 47 Ayat (1) UU TNI,” ujar salah satu pemohon, Syamsul Jahidin, saat sidang di Gedung MK.

Foto ilustrasi, sumber foto: Getty Images/Yamtono_Sardi via Detikcom

Berikut adalah bunyi pasal yang digugat: Saat Pemerintah-DPR Kompak Sebut UU TNI Batasi Jabatan Sipil yang Bisa Diisi Prajurit Artikel Kompas.id Pasal 47 (1) Prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional, kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden, intelijen negara, siber dan/atau sandi negara, lembaga ketahanan nasional, pencarian dan pertolongan, narkotika nasional, pengelola perbatasan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung.

(2) Selain menduduki jabatan pada kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Prajurit dapat menduduki jabatan sipil lain setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan. Syamsul mengatakan, peraturan saat ini memperluas peluang prajurit TNI untuk menempati jabatan di ranah sipil tanpa harus mengundurkan diri. “(Aturan saat ini) Memberikan keleluasaan alternatif bagi prajurit TNI untuk menduduki jabatan-jabatan sipil tertentu tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan,” lanjut Syamsul. Para pemohon menilai, UU TNI saat ini mempersempit peluang mereka untuk menempati jabatan sipil.

Pemohon kedua merasa kehilangan kesempatan Misalnya, pemohon kedua, Ria Merryanti, yang saat ini merupakan ASN di RSUD Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat. Ria, yang saat ini menjabat sebagai dokter, merasa kehilangan kesempatan untuk menjadi Kepala Badan Narkotika Nasional karena posisi itu lebih banyak diisi oleh personel TNI atau Polri aktif. “Bahwa Pemohon 2 yang berprofesi sebagai dokter dan aparatur sipil negara kehilangan kesempatan untuk menjadi Kepala Badan Narkotika Nasional yang sangat diharapkan Pemohon 2,” lanjut Syamsul.

Hal yang sama juga dirasakan oleh para pemohon lainnya. Atas kerugian konstitusional ini, para pemohon berharap agar majelis hakim konstitusi dapat menerima uji materiil mereka dan membatasi penempatan TNI di jabatan sipil. Namun, para pemohon mengatakan, prajurit TNI masih dapat menempati jabatan sipil yang berkaitan dengan tugas dan fungsi mereka, misalnya yang berkaitan dengan pertahanan negara dan kesekretariatan militer.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menyoroti berkas permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) dalam perkara 238/PUU-XXIII/2025.

“Berkaitan dengan halaman, ini kenapa harus sampai 106 ini?” kata Suhartoyo dalam sidang perdana di Gedung MK, Jakarta. Menurutnya, permohonan yang meminta supaya tentara tidak bisa duduki jabatan sipil ini begitu sederhana.

Seharusnya para pemohon dapat memangkas jumlah halaman berkas permohonan, supaya dapat lebih mudah dimengerti.

“Ini sebenarnya kan isunya sederhana. Artinya bisa lebih dipadatkan supaya mungkin menjadi separuh dari ini,” ujar Suhartoyo.

“Sehingga nanti bagi yang mengikuti permohonan ini kan lebih bisa mudah menangkap apa sih, sehingga yang diinginkan dalam permohonan ini. Nanti dicoba untuk dipadatkan, tidak perlu harus sampai ratusan halaman,” sambungnya.

Permohonan ini diajukan oleh advokat Syamsul Jahidin, sosok yang sebelumnya membuat polisi tidak bisa lagi duduki jabatan sipil melalui Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025.

Syamsul tidak sendiri, ia menjadi pemohon bersama istri dan beberapa rekannya yang terdampak akibat UU TNI yang memberi wadah tentara duduki jabatan sipil.

Pasukan TNI (ANTARA)

Mereka menguji Pasal 47 ayat (1) dan (2) UU TNI.

Dalam petitumnya Syamsul dkk meminta agar MK membatalkan kedua pasal itu. Selain itu ia juga memberikan petitum alternatif.

Petitum alternatif itu ia buat mengingat adanya Pasal 47 ayat (1) UU TNI ihwal tidak semua jabatan sipil benar-benar terpisah dari struktur militer.

Ia mencontohkan Kejaksaan dan Mahkamah Agung (MA) yang menurutnya masih memiliki keterkaitan langsung dengan urusan kemiliteran.

Dalam Kejaksaan, terdapat Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAMPIDMIL) yang menangani perkara pidana militer.

Sementara di MA, masih ada mekanisme pendanaan koneksitas yang juga terkait dengan penanganan perkara militer.

Karena adanya hubungan struktural dan kewenangan ini, Syamsul menilai sebagian ketentuan dalam Pasal 47 ayat (1) UU TNI tidak bisa serta-merta dihapus seluruhnya.

  • Related Posts

    Revolusi BUMN: Kepala BP BUMN Pangkas 1.000 Perusahaan Menjadi 300, Sinergi Kini Jadi Kewajiban

    KN-JAKARTA – Kepala Badan Pelaksana (BP) BUMN, Dony Oskaria, mengumumkan langkah radikal dalam menata ulang ekosistem perusahaan pelat merah. Dalam upaya meningkatkan daya saing global dan efisiensi negara, pemerintah menargetkan…

    BPK Temukan 251 Perusahaan Tambang Beroperasi Tanpa RKAB, Risiko Lingkungan dan Kerugian Negara Menanti

    KN-JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap temuan mengejutkan terkait carut-marut tata kelola pertambangan di Indonesia. Dalam dokumen Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2025, BPK mencatat sebanyak 251…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *