Permohonan praperadilan Hasto Kristiyanto dinyatakan gugur

KN. Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, gugur. Praperadilan gugur karena berkas Hasto telah dilimpahkan oleh KPK ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Praperadilan yang dinyatakan gugur ini terkait kasus dugaan suap. Sementara, praperadilan terkait kasus dugaan merintangi penyidikan masih belum mulai diadili.

Praperadilan ini merupakan yang kedua diajukan oleh Hasto usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap bersama Harun Masiku dan merintangi penyidikan Harun Masiku. Hasto meminta agar status tersangkanya dinyatakan tidak sah.

Harun Masiku sendiri ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR sejak Januari 2020. Harun diduga menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan. Namun selama lima tahun terakhir, keberadaan Harun Masiku belum diketahui.

  • Related Posts

    Pemagangan ala Menko Perekonomian “Menghina Lulusan Sarjana”, Upah Lulusan Sarjana Dibayar UMP atau Setara Rp9 Ribu per Jam di Luar Jakarta

    KN. Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh (KSP-PB) yang terdiri dari 73 elemen gerakan buruh yang berasal dari PB, 4 konfederasi serikat buruh terbesar, 59 federasi serikat pekerja di tingkat…

    PROGRAM MAGANG NASIONAL WAJIB MEMILIKI SYARAT PENGAWASAN KETAT DAN PERLINDUNGAN HAK PESERTA

    KN. Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia ( ASPIRASI) menyampaikan pandangan resmi terkait rencana pemerintah meluncurkan Program Magang Nasional pada 20 Oktober 2025 yang akan melibatkan 20.000 peserta dengan pemberian gaji…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *