Reformasi Polri, berani Prabowo?

KN. PRESIDEN Prabowo Subianto menyetujui pembentukan tim reformasi Kepolisian Republik Indonesia. Komitmen itu ia sampaikan setelah menerima kunjungan sejumlah tokoh masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Nurani Bangsa di Istana Presiden, Jakarta, pada Kamis, 11 September 2025. Agenda reformasi menjadi topik bahasan akibat tindakan berlebihan aparat saat menangani demonstrasi yang menelan banyak korban menjelang akhir Agustus 2025.

Mantan Ketua Umum Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI), Gomar Gultom, menilai penanganan demonstrasi perlu dievaluasi agar polisi tak lagi melakukan tindakan eksesif yang melanggar hak asasi manusia dan hak konstitusional warga negara. Para tokoh mendesak Presiden menata ulang kepemimpinan Polri ataupun kebijakannya. “Kami kira ini tuntutan yang banyak disuarakan masyarakat,” ujarnya seusai pertemuan.

Pertemuan yang berlangsung selama tiga jam itu dihadiri 16 tokoh bangsa, seperti Sinta Nuriyah Wahid, Quraish Shihab, Komaruddin Hidayat, dan Franz Magnis-Suseno. Selain membahas agenda reformasi Polri, mereka menyampaikan kerisauan terhadap wacana pemberlakuan darurat militer, mengusulkan pembentukan tim gabungan pencari fakta, serta mendesak pembebasan sejumlah aktivis yang ditangkap aparat saat demonstrasi.

Prabowo yang didampingi sejumlah menteri menyatakan komitmennya untuk menjaga supremasi sipil. Ia mengaku sudah memiliki konsep pembenahan Polri. Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro mengatakan pembentukan tim reformasi Polri masih menunggu arahan Presiden. “Kalau Presiden sudah menyampaikan kebijakan, nanti teknisnya kita tunggu,” katanya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 15 September 2025.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian menilai gagasan reformasi Polri hanya akan berjalan jika Presiden ataupun Dewan Perwakilan Rakyat memiliki komitmen serius. Tim reformasi Polri hendaknya diisi para tokoh yang memiliki rekam jejak yang baik. “Mereka harus independen, berintegritas, dan bebas dari konflik kepentingan,” kata Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Muhamad Isnur.

Isnur menyampaikan pandangannya dalam konferensi pers bersama Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian pada Senin, 15 September 2025. Koalisi ini merupakan gabungan belasan organisasi masyarakat sipil, seperti Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Institute for Criminal Justice Reform, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, serta Indonesia Corruption Watch.

Dalam catatan Koalisi, setidaknya ada sembilan masalah dalam isu reformasi Polri. Di antaranya menyangkut perbaikan sistem pendidikan, tata kelola organisasi, fungsi pengawasan, dan penghargaan terhadap hak asasi manusia. Isnur mengingatkan agar kajian dan rekomendasi dari tim reformasi nantinya bersifat mengikat, berdampak secara menyeluruh, serta menjadi bagian dari perubahan undang-undang kepolisian.

Pelaksana tugas Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice, Maidina Rahmawati, menggarisbawahi dua masalah besar perihal kepolisian saat ini, yakni kekerasan dan penahanan sewenang-wenang. Menurut dia, problem tersebut tak terlepas dari minimnya akuntabilitas dalam sistem peradilan pidana. “Kalau Presiden mau memberikan langkah konkret, segera revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,” ujarnya.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Fachrizal Afandi, menilai praktik kekerasan merupakan masalah struktural dari keberadaan satuan Brigade Mobil. Ia mengusulkan agar satuan tersebut tak lagi menjadi bagian dari polisi lantaran hanya akan melanggengkan watak militeristis di tubuh Polri. “Saya kira tidak sesuai dengan semangat sipil yang dicita-citakan reformasi. Satuan ini harus ditaruh di Kementerian Pertahanan,” katanya.

Fachrizal juga mendesak Polri meningkatkan kecakapan aparat dalam mengendalikan demonstrasi. Sistem rekrutmen kepegawaian, pendidikan, penanganan kasus, hingga penanganan unjuk rasa harus diperbaiki. Begitu pun dengan pemahaman mereka terhadap nilai-nilai sipil dalam bertugas. “Harus ada evaluasi untuk mendemilitarisasi di kepolisian. Jangan sampai bajunya sipil, tapi di dalamnya masih militer,” ucapnya.

Upaya mengubah wajah Polri yang lebih sipil dan humanis memang sudah bergulir sejak era Reformasi pada 1999. Sejak itu, keberadaan Polri ditempatkan langsung di bawah presiden, semua aturannya dirombak, dan kewenangannya dibatasi. “Dari semua upaya perbaikan yang sudah dilakukan, reformasi kultural Polri belum berjalan sesuai dengan harapan,” ujar mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional, Poengky Indarti.

Poengky mengakui di lapangan banyak terjadi kasus kekerasan, sikap tidak profesional, arogansi, dan perilaku koruptif aparat. Tak mengherankan ekspresi kekecewaan masyarakat muncul lewat tagar #percumalaporpolisi di media sosial hingga lagu Bayar Bayar Bayar oleh band punk Sukatani. Meninggalnya pengemudi ojek online Affan Kurniawan yang dilindas kendaraan taktis Brimob pada Agustus lalu ikut memantik kritik terhadap Polri.

Sembilan Dosa Polisi
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian menemukan sembilan masalah seputar kinerja Kepolisian RI. Catatan tersebut mereka sodorkan guna merespons komitmen Presiden Prabowo Subianto membentuk tim reformasi Polri. Berikut poin-poin tuntutan perbaikan yang mereka ajukan:

Absennya sistem akuntabilitas dan pengawasan yang efektif serta independen, antara lain dalam KUHAP, termasuk praktik-praktik impunitas yang mengakar.
Sistem pendidikan yang menghasilkan budaya kekerasan-brutalitas, militeristis, dan koruptif.
Tata kelola organisasi yang tidak transparan dan akuntabel, tidak sesuai dengan prinsip-prinsip good governance, termasuk pada sistem penganggaran.
Sistem kepegawaian yang meliputi perekrutan, mutasi, dan promosi yang tidak berbasis meritokrasi.
Terlampau luasnya lingkup tugas dan fungsi Polri, khususnya untuk pelayanan masyarakat hingga menjaga keamanan serta ketertiban umum, termasuk penggelembungan tugas dan wewenang melalui penyelundupan norma undang-undang.
Tidak relevannya instrumen Korps Brigade Mobil (Brimob) dalam institusi Polri yang menyerupai instrumen perang dari segi teknik, perlengkapan, dan taktik, hingga masalah sistem operasi dan penggunaan kekuatan berlebihan dalam penanganan aksi massa sipil.
Buruknya komitmen terhadap penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia, serta nilai-nilai demokrasi dan negara hukum.
Kultur tebang pilih (cherry picking), penelantaran perkara (undue delay), dan perilaku koruptif dalam menjalankan fungsi penegakan hukum.
Keterlibatan kepolisian sebagai alat ataupun aktor dalam ruang bisnis dan politik (kekuasaan).
Laporan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan mencatat Polri selalu menempati peringkat pertama sebagai institusi yang paling banyak melakukan penyiksaan. Berdasarkan pantauan sepanjang Juli-Juni 2025, terdapat 602 peristiwa kekerasan yang dilakukan oleh anggota Polri. Tak semua mendapatkan layanan advokasi. Sebagian di antara korban memilih pengaduan lewat Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.

Penasihat Ahli Kepala Kepolisian RI Aryanto Sutadi menawarkan alternatif lain berupa crash program untuk memodernisasi peralatan. Menurut dia, program ini bertujuan agar personel di lapangan dapat melindungi diri dari serangan massa saat unjuk rasa. Meski begitu, kata dia, peralatan yang dibutuhkan polisi bukanlah senjata api ataupun gas air mata. “Tapi diganti dengan senjata penjerat, senjata peringkus, dan barikade,” ujarnya.

Aryanto berpendapat reformasi kepolisian harus dibarengi dengan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Ada beberapa ketentuan dalam legislasi itu yang menurut dia harus diubah atau dihilangkan. Salah satunya aturan yang membolehkan polisi menggunakan diskresi saat bertugas.

“Tanpa alat kontrol, diskresi yang terlampau besar merupakan sumber penyimpangan yang dilakukan oleh polisi,” katanya.

Pengamat kepolisian Institute for Security and Strategic Studies, Bambang Rukminto, mewanti-wanti agar agenda reformasi Polri tidak hanya digunakan untuk mempercepat pergantian Kapolri, lalu mengabaikan masalah yang lebih fundamental. Menurut dia, perlu ada evaluasi pada manajemen struktur serta revisi UU Polri. “Tanpa menyentuh problem yang lebih substansial, hal itu tak lebih dari angin surga,” ucapnya (Tempo.co)

  • Related Posts

    Hari Ini FSPMI KSPI Turun ke Jalan, Ribuan Buruh Kepung DPR RI

    KN-JAKARTA, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) hari ini menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di depan DPR RI. Aksi ini diikuti oleh ribuan buruh dari berbagai daerah sebagai bentuk perlawanan…

    Memanasnya hubungan Vatikan dengan AS

    KN-Newyork, Hubungan antara Amerika Serikat dan Vatikan memanas sejak awal 2026 di tengah konflik di Timur Tengah. Ketegangan ini dipicu oleh kritik Paus Leo XIV, paus pertama kelahiran Amerika Serikat,…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *