KN. Proyek reklamasi di Pulau Tanjung Sauh, Kota Batam, Kepulauan Riau, menuai sorotan tajam dari pegiat lingkungan setempat.
Organisasi lingkungan Akar Bhumi Indonesia mengungkap adanya aktivitas reklamasi yang telah masuk ke wilayah hutan mangrove yang secara nasional berstatus dilindungi.
“Dari hasil pantauan kami, lahan reklamasi sudah menyentuh kawasan mangrove yang tercatat dalam peta nasional. Ini jelas menyalahi aturan,” ujar Hendrik, pendiri Akar Bhumi Indonesia, kepada ulasan.co, Selasa 10 Juni 2025.
Menurut Hendrik, sekitar empat hektare kawasan mangrove sudah terdampak, sebagian besar bahkan telah tertimbun tanah reklamasi. Aktivitas tersebut terletak di sekitar Kampung Air Mas, salah satu titik yang kini mengalami perubahan drastis akibat pematangan lahan.
“Kalaupun ada izin, prosesnya seharusnya melalui tahapan regulasi yang ketat. Kami menduga hal itu tidak dijalani sebagaimana mestinya,” katanya.
Lebih jauh, Akar Bhumi menyatakan sudah dua kali melakukan verifikasi lapangan dan menemukan pembukaan lahan di dua titik berbeda. Mereka juga masih menelusuri kemungkinan adanya lokasi lain yang terdampak.
“Yang mengkhawatirkan, kegiatan reklamasi dilakukan tanpa tanggul pembatas, sehingga sedimen langsung mengalir ke laut. Ini sangat berbahaya bagi ekosistem laut, termasuk terumbu karang dan padang lamun yang ada di sekitar lokasi,” kata Hendrik.
Hingga kini, Akar Bhumi belum menerima klarifikasi dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Riau terkait perizinan proyek ini. Identitas perusahaan pelaksana reklamasi pun belum terkonfirmasi secara resmi. Namun, diduga proyek ini berkaitan dengan rencana pembangunan pembangkit listrik di kawasan tersebut.
Hendrik menegaskan bahwa apapun tujuan pembangunan di area ini, tidak boleh mengorbankan lingkungan hidup dan hak masyarakat pesisir.
“Proyek seperti ini seharusnya memiliki kajian AMDAL skala kawasan, bukan per proyek. Ini menyangkut kelestarian lingkungan jangka panjang,” ujarnya.
Diketahui, Pulau Tanjung Sauh telah ditetapkan sebagai bagian dari Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN). Pengembangan kawasan ini berada di bawah kendali Panbil Group, yang saat ini tengah fokus pada pembangunan infrastruktur dasar.
Sebagai tindak lanjut, Akar Bhumi tengah menghimpun data dan kajian lingkungan untuk diserahkan kepada pemerintah pusat dan daerah, sebagai bentuk rekomendasi kebijakan dan desakan penegakan hukum lingkungan.







