Revisi UU TNI merusak supremasi sipil, sehingga harus ditolak

KN. Komisi I DPR RI tiba-tiba menggelar rapat hingga malam untuk membahas Revisi Undang-undang nomor 34 Tahun 2024 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) di sebuah hotel di Jakarta Pusat.

Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin membenarkan rapat pembahasan RUU TNI tersebut. Dia mengatakan rapat diikuti Panja UU TNI DPR dan Panja UU dari pemerintah.

TB Hasanuddin menuturkan rapat digelar sejak pukul 13.00 WIB. Hingga malam ini rapat masih berlangsung.

Sebelumnya, Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin mengatakan telah menugaskan Sekjen Kemenhan untuk ikut terlibat pembahasan RUU tersebut bersama DPR. Pihaknya ingin agar RUU TNI selesai sebelum masa reses DPR.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menemukan beberapa kejanggalan dalam rapat Komisi I DPR RI bersama pemerintah membahas RUU Revisi UU TNI yang berlangsung di Hotel Fairmont sebuah Hotel bintang lima yang tidak jauh dari Gedung Parlemen di Jakarta.

Usman menyebut aksi koalisi sebenarnya berjalan damai dan tidak menyerang orang maupun fasilitas acara. Aksi tersebut menurut Usman memprotes agenda pembahasan yang janggal.

Usman juga mempertanyakan dalih penggunaan hotel mewah untuk rapat di akhir pekan. Apalagi kegiatan itu terkesan dilakukan terburu-buru.

Usman menyebut aksi koalisi masyarakat guna mempertanyakan hal yang wajar sehingga tidak perlu diperlakukan secara tidak patut. Usman meyakini aksi mereka konstitusional dan legal karena bagian dari pelaksanaan hak warga untuk berpendapat, berkumpul secara damai, dan berekspresi.

“Kami mendesak agar proses pembahasan RUU TNI berjalan sesuai asas-asas pemerintahan yang baik,” ujar Usman.

Komisi I DPR dan pemerintah membahas RUU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta, secara tertutup pada 15-16 Maret 2025.

Tiga orang perwakilan koalisi masyarakat memasuki ruang rapat panja dan menyerukan penghentian rapat. Namun para perwakilan tersebut langsung ditarik ke luar ruang rapat oleh pihak pengamanan rapat.

Markas Besar (Mabes) TNI mengungkapkan 10 jabatan sipil yang boleh ditempati prajurit aktif sesuai Undang-Undang (UU) TNI yang berlaku saat ini, yaitu UU Nomor 34 Tahun 2004. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Hariyanto menyebutkan bahwa jabatan sipil itu diatur pada Pasal 47.

“Yaitu, Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Pertahanan, Sekretariat Militer Presiden, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau Basarnas, Badan Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung,” ujarnya melanjutkan.

Dalam permonohannya, Halkis mengatakan bahwa definisi Pasal 2 huruf d UU TNI tidak tepat secara logika karena menggunakan pendekatan negatif dan tidak menjelaskan apa definisi tentara profesional secara positif.

Sebaliknya, hanya menyebutkan apa yang tidak boleh dilakukan sehingga ada kesalahpahaman dalam memahami profesionalisme militer. Pasal 2 huruf d UU TNI mendefinisikan tentara profesional sebagai prajurit yang terlatih, terdidik, diperlengkapi secara baik, tidak berpolitik praktis, tidak berbisnis, dan dijamin kesejahteraannya. “Tentara profesional harus dimaknai sebagai prajurit yang menjalankan tugas negara secara netral, berbasis kompetensi, dan memiliki hak dalam aspek ekonomi serta jabatan publik,” ujarnya.

Halkis mempersoalkan Pasal 39 ayat (3) UU TNI yang melarang prajurit untuk berbisnis. Menurut pria yang juga masih aktif sebagai perwira ini, aturan tersebut bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945, yang menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak Di Amerika Serikat dan Jerman, dia mengatakan, prajurit justru boleh memiliki usaha dengan mekanisme pengawasan yang jelas. Tetapi, di Indonesia dilarang, padahal jaminan kesejahteraan bagi prajurit tidak memadai.

Selain itu, Halkis mempersoalkan Pasal 47 ayat (2) UU TNI, yang membatasi jabatan sipil bagi prajurit aktif hanya pada tujuh instansi, seperti Kemenko Polhukam, BIN, Lemhannas, dan BNN. Dia mengatakan, aturan ini tidak sejalan dengan prinsip meritokrasi dan bertentangan dengan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945, yang menjamin hak warga negara atas kesempatan yang sama dalam pemerintahan

“Banyak jabatan sipil yang memerlukan keahlian teknokratis dari prajurit TNI, seperti di Kementerian Pendidikan atau Kementerian Luar Negeri, namun aturan ini membatasi kesempatan bagi mereka yang memiliki kompetensi di luar tujuh instansi tersebut,” ujarnya. Oleh karena itu, dalam petitumnya, Halkis meminta MK mengabulkan permohonannya, sehingga terbangun konsep profesionalisme militer yang berbasis prinsip konstitusi serta keadilan.

Kemudian, hak ekonomi prajurit lebih fleksibel dengan diberlakukan sistem pengawasan ketat atau negara wajib memberikan kesejahteraan yang lebih baik. Selanjutnya, prajurit TNI memperoleh kesempatan karier yang lebih luas karena dapat menduduki jabatan sipil berdasarkan kompetensi.

“Reformasi UU TNI melalui keputusan MK diyakini dapat menjadi dasar untuk merevisi UU TNI agar lebih sesuai dengan tuntutan zaman, sekaligus menjadi preseden penting bagi reformasi ketatanegaraan di Indonesia,” kata Halkis.

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mohamad Syafi’ Alielha (Savic Ali) menilai tak masuk akal jika prajurit aktif TNI bisa berdinas di Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Mahkamah Agung (MA). Hal itu tertuang dalam Revisi Undang-Undang (RUU) TNI Nomor 34 Tahun 2004. Ia juga menyayangkan pembahasan RUU TNI dilakukan terburu-buru dan tertutup di Fairmont Hotel, Jakarta.

“Saya kira itu tidak masuk akal bahwa Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung butuh kompetensi hukum yang sangat tinggi dan TNI tidak dididik untuk ke sana,” kata Savic dalam keterangannya di laman resmi NU.

Savic menimbang personel TNI aktif masih bisa diterima jika masuk ke Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (SAR Nasional) dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Savic menganggap masuknya TNI ke MA dan Jaksa Agung memberikan implikasi negatif terhadap terlaksananya pemerintahan yang baik.

“Tapi saya kira itu adalah kemunduran dari semangat good governance, pemerintahan yang bersih, pemerintahan yang demokratis dan bertentangan dengan spirit reformasi tahun 98,” ucap dia.

Terpisah, Direktur Wahid Foundation Zannuba Arifah Chafsoh (Yenny Wahid) pun berharap TNI bisa fokus dalam urusan pertahanan negara. Menurutnya, TNI tak perlu masuk ke ruang-ruang sipil dan politik.

Yenny menekankan jika TNI masuk dan menduduki jabatan sipil, maka harus menanggalkan baju dari dinas keprajuritan. Komitmen tersebut harus tertanam dan tersadarkan di setiap individu anggota TNI.

“Kita minta klarifikasi kok ada standar-standar yang berbeda untuk jabatan sipil dengan jabatan-jabatan yang dimiliki oleh TNI, mana jabatan yang membuat seseorang dapat menanggalkan posisinya sebagai anggota TNI aktif dan mana yang harus dipertahankan, ini yang harus saya rasa sebagai masyarakat sipil harus dikritisi,” ucap dia.

Salah satu poin dalam pembahasan RUU TNI ini adalah mengatur jumlah kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif bertambah dari semula hanya 10 kini menjadi 16 usulan lembaga. Tambahan pos baru yang bisa ditempati TNI aktif itu meliputi kelautan dan perikanan, keamanan laut, BNPB, BNPT, dan Kejaksaan Agung, dan BNPP.

  • Related Posts

    Genpos Kritik DPRK Pidie Jaya: “Jangan Jadi Penonton Pasca Bencana”

    KN-PIDIE JAYA, Aliansi Generasi Positif (Genpos) Pidie Jaya melontarkan kritik keras terhadap kinerja DPRK Pidie Jaya. Mereka menilai lembaga legislatif tersebut belum menunjukkan peran nyata dalam mengawal nasib warga pasca…

    Kapolda Aceh Apresiasi Kinerja Personel Ditpolairud dalam Penanganan Banjir

    KN. Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M., memberikan arahan kepada para pejabat dan personel Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Aceh dalam kunjungan kerja yang berlangsung…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *