KN. Mengundang seluruh basis Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI). Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) & Jaringan Serikat Buruh/Organisasi Masyarakat Sipil
Adapun tuntutan pekerja adalah sebagai berikut:
1. Menuntut pembayaran THR dan seluruh hak upah pekerja sesuai dengan aturan UU
2. Menolak pengunduran diri yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan PKB
3. Jalankan putusan PN Jakpus dengan memberikan SK PKWTT kepada buruh
perempuan anggota FSBPI
4. Penuhi hak pensiun bagi 2 (dua) buruh perempuan yang telah memenangkan
perkara di PN Jakpus
5. Bayarkan upah yang dipotong terhadap 20 buruh sejak Maret 2024 hingga saat ini 6. Hentikan segala bentuk intimidasi dan kekerasan terhadap buruh perempuan anggota FSBPI
Hari/Tanggal : 12-18 Maret 2026 Pukul: 07.00 WIB – Selesai Titik Aksi: PT. Amos Indah Indonesia – KBN Cakung JI. Jawa V Blok C No. 12, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara








