KN, Situasi penyelenggaraan haji saat ini kurang sehat. Banyak yang sudah lama bayar, tapi tak kunjung berangkat, sebaliknya ada yang baru bayar kemarin, eh langsung dapat jatah berangkat. Ini ada yang tidak benar, harus dibenahi. Membenahinya tidak cukup hanya dengan membuat badan khusus haji dan mengganti pejabat serta pelaksana. Mental SDM kita sudah parah. Sulit menghilangkan budaya KKN. Jadi, cara yang Insya’ Allah manjur adalah dengan membuat sistem haji yang anti KKN.
Bagaimana sistem penyelenggaraan haji anti KKN ?
Sistem haji anti KKN itu sistem penyelenggaraan haji transparan. Setiap kantor penyelenggara haji membuat daftar tunggu calon haji yang dapat dilihat oleh siapa saja, kapan saja dan di mana saja.
Contoh : Misalkan di Depok ada 3 kantor penyelenggaraan haji, kantor Haji Depok 1, 2, 3, dan 4. Seorang calon haji si A mendaftar di kantor Haji Depok 3, pada 11 Nov 2024, dapat antrian nomor 995. Setiap saat, kapan saja, di mana saja, si A dapat mengecek posisi antreannya melalui wabsite atau langsung datang ke kantor haji. Jika antreannya tetap pada nomor 995, artinya normal. Jika antrean berubah menjadi nomor 990, artinya ada lima orang mengundurkan diri. Tetapi, jika antrean berubah menjadi nomor 999, artinya ada kesalahan. Kesalahan dapat berupa kesalahan teknis atau kecurangan petugas. Harus segera diurus.
Kemudian untuk haji tahun 2025, RI kebagian kuota haji N juta orang. Kuota ini dibagi-bagi secara transparan ke seluruh daerah. Misalkan, kantor haji Depok 3 dapat jatah 300 orang. Setiap orang dapat melihat pembagian ini. Maka, jika si A memeriksa posisi antrean, dia akan menemukan posisi antreannya sudah berubah maju, yaitu pada nomor 690 (300 orang masuk daftar calon berangkat). Jika nomor antrean lebih kecil dari itu, artinya ada yang mengundurkan diri. Jika lebih besar dari itu, artinya ada kesalahan. Kesalahan teknis atau kecurangan pegawai. Harus dibereskan
Demikian seterusnyaseterusnya (Red)








