Soroti Kasus Eks Jampidsus dan Kortastipidkor Polri, Gatot Nurmantyo Ingatkan Potensi Skenario Hukum Terhadap Prabowo

KN-JAKARTA — Penetapan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri terus menyita perhatian publik. Di tengah sorotan tersebut, Jenderal TNI (Purn.) Gatot Nurmantyo melontarkan peringatan terkait dinamika penegakan hukum dan potensi skenario politik yang dapat mengarah pada Presiden Prabowo Subianto.

​Temuan 74 Kg Emas dan Dugaan Korupsi Lintas Sektor

​Penetapan status tersangka terhadap Febrie Adriansyah dilakukan penyidik Kortastipidkor Polri setelah melangsungkan rangkaian pemeriksaan belasan saksi, gelar perkara, serta penggeledahan di 12 lokasi strategis.

​Salah satu penggeledahan di sebuah hunian kawasan Sentul, Bogor, mendadak gempar usai tim penyidik menemukan barang bukti berupa uang tunai serta emas batangan seberat 74 kilogram.

​Febrie mendapati tuduhan keterlibatan dalam praktik korupsi dan pencucian uang pada sejumlah skandal besar, di antaranya:

  • ​Dugaan korupsi pasokan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).
  • ​Pengelolaan keuangan dan investasi PT Asabri.
  • ​Dugaan penyimpangan di PT Krakatau Steel.

​Peringatan Gatot Nurmantyo: “Bisa Terjadi Skenario Kertanegara”

​Mengamati laju penanganan kasus oleh institusi anyar tersebut, mantan Panglima TNI Jenderal (Purn.) Gatot Nurmantyo mengingatkan Presiden Prabowo Subianto mengenai ancaman skenario framing hukum yang berpotensi menyasar kediamannya di Jalan Kertanegara Nomor 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

​”Tetapi ingat jurisprudensi bisa juga masuk sebelahnya mana rumahnya Pak Prabowo itu Kertanegara. Kertanegara dibongkar ada diekspos ini Prabowo mau apa diframing Prabowo korupsi iya kan, bisa terjadi, ini bisa makan tuan, sudah diingatkan gini kalau dibiarin lagi kan gitu,” ujar Gatot dalam wawancara di kanal YouTube Hersubeno Point.

​Gatot menilai, pembentukan Kortastipidkor di akhir masa jabatan Presiden ke-7 RI Joko Widodo memberi dampak psikologis dan politik yang luas bagi iklim pemerintahan saat ini. Menurutnya, jajaran menteri, pejabat publik, hingga pelaku usaha kini menyimpan kekhawatiran terhadap kewenangan korps baru tersebut.

​”Saya ulangi ya kan yang menang adalah Jokowi kan dengan tipifkor ini dan semua orang akan takut. Menterinya Jokowi takut, menterinya Prabowo takut, kok semua dibuat tipidkor gimana coba?” tegasnya.

​Sekilas tentang Pembentukan Kortastipidkor Polri

​Kortastipidkor Polri resmi dibentuk setelah Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2024 pada 15 Oktober 2024.

​Struktur organisasi baru di bawah naungan Kepolisian Negara Republik Indonesia ini dirancang untuk memperkuat posisi Polri dalam mendukung pencegahan, penelusuran aset (asset tracing), serta tindakan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korupsi maupun pencucian uang secara lebih optimal dan terintegrasi.

Related Posts

WALHI Aceh: Jangan Berhenti di Maklumat, Saatnya Negara Bertindak Membongkar Jaringan PETI hingga ke Pemodal

KN-ACEH-Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh menyambut baik beredarnya Maklumat Bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh terkait penghentian Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), meskipun dokumen tersebut belum ditandatangani. Maklumat…

Dugaan Korupsi Fee Proyek dan Dana Bencana di Pidie Jaya, Aliansi Pemuda Desak Kejati dan Polda Aceh Turun Tangan

KN-MEUREUDU — Aliansi Pemuda Pidie Jaya mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh dan Kepolisian Daerah (Polda) Aceh mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi terkait praktik fee proyek dan pengelolaan dana bencana…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *