Soroti Kasus Eks Jampidsus dan Kortastipidkor Polri, Gatot Nurmantyo Ingatkan Potensi Skenario Hukum Terhadap Prabowo

KN-JAKARTA — Penetapan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri terus menyita perhatian publik. Di tengah sorotan tersebut, Jenderal TNI (Purn.) Gatot Nurmantyo melontarkan peringatan terkait dinamika penegakan hukum dan potensi skenario politik yang dapat mengarah pada Presiden Prabowo Subianto.

​Temuan 74 Kg Emas dan Dugaan Korupsi Lintas Sektor

​Penetapan status tersangka terhadap Febrie Adriansyah dilakukan penyidik Kortastipidkor Polri setelah melangsungkan rangkaian pemeriksaan belasan saksi, gelar perkara, serta penggeledahan di 12 lokasi strategis.

​Salah satu penggeledahan di sebuah hunian kawasan Sentul, Bogor, mendadak gempar usai tim penyidik menemukan barang bukti berupa uang tunai serta emas batangan seberat 74 kilogram.

​Febrie mendapati tuduhan keterlibatan dalam praktik korupsi dan pencucian uang pada sejumlah skandal besar, di antaranya:

  • ​Dugaan korupsi pasokan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).
  • ​Pengelolaan keuangan dan investasi PT Asabri.
  • ​Dugaan penyimpangan di PT Krakatau Steel.

​Peringatan Gatot Nurmantyo: “Bisa Terjadi Skenario Kertanegara”

​Mengamati laju penanganan kasus oleh institusi anyar tersebut, mantan Panglima TNI Jenderal (Purn.) Gatot Nurmantyo mengingatkan Presiden Prabowo Subianto mengenai ancaman skenario framing hukum yang berpotensi menyasar kediamannya di Jalan Kertanegara Nomor 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

​”Tetapi ingat jurisprudensi bisa juga masuk sebelahnya mana rumahnya Pak Prabowo itu Kertanegara. Kertanegara dibongkar ada diekspos ini Prabowo mau apa diframing Prabowo korupsi iya kan, bisa terjadi, ini bisa makan tuan, sudah diingatkan gini kalau dibiarin lagi kan gitu,” ujar Gatot dalam wawancara di kanal YouTube Hersubeno Point.

​Gatot menilai, pembentukan Kortastipidkor di akhir masa jabatan Presiden ke-7 RI Joko Widodo memberi dampak psikologis dan politik yang luas bagi iklim pemerintahan saat ini. Menurutnya, jajaran menteri, pejabat publik, hingga pelaku usaha kini menyimpan kekhawatiran terhadap kewenangan korps baru tersebut.

​”Saya ulangi ya kan yang menang adalah Jokowi kan dengan tipifkor ini dan semua orang akan takut. Menterinya Jokowi takut, menterinya Prabowo takut, kok semua dibuat tipidkor gimana coba?” tegasnya.

​Sekilas tentang Pembentukan Kortastipidkor Polri

​Kortastipidkor Polri resmi dibentuk setelah Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2024 pada 15 Oktober 2024.

​Struktur organisasi baru di bawah naungan Kepolisian Negara Republik Indonesia ini dirancang untuk memperkuat posisi Polri dalam mendukung pencegahan, penelusuran aset (asset tracing), serta tindakan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korupsi maupun pencucian uang secara lebih optimal dan terintegrasi.

Related Posts

Koalisi Masyarakat Sipil Riau Desak Pembentukan Kaukus Parlemen Hijau Daerah

KN-PEKANBARU – Koalisi Masyarakat Sipil Riau Penyokong Kaukus Parlemen Hijau Daerah Riau secara resmi dideklarasikan oleh Johny Setiawan Mundung selaku Dinamisator Koalisi Masyarakat Sipil Riau bersama 20 organisasi Masyarakat Sipil…

SUDAH BANYAK KORBAN KERACUNAN MBG, NAMUN SAMPAI HARI INI BELUM ADA YANG DIPROSES MELALUI JALUR HUKUM SECARA TEGAS DAN KERAS BERDASARKAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA…ARTINYA POK DO LEMAH

KN-Jakarta, Saya Sbp paham betul keprihatinan dan kemarahan Masyarakat. ​Kalau memang sudah banyak korban keracunan MBG/ SPPG tapi sampai hari ini belum ada proses hukum yang tegas dan keras, itu…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *