KN. Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah Saw. melarang dua macam jual-beli, dua macam pakaian. Dalam hadits ini ditambahkan: “Dua macam shalat, yaitu shalat sunah setelah shalat shubuh hingga terbitnya matahari dan shalat sunah setelah ashar hingga terbenamnya matahari”.
Diriwayatkan dari Mu’awiyah, dia berkata : “Engkau mengerjakan shalat yang tidak pernah aku melihat Rasulullah Saw. mengerjakannya. Sesungguhnya beliau melarang shalat sunah setelah ashar”.
Diriwayatkan dari Anas bin Malik bahwa Rasulullah Saw. bersabda, “Barangsiapa yang lupa dari shalat, maka hendaklah ia shalat ketika ia mengingatnya. Tidak ada kafarat untuknya, “Dan dirikanlah shalat untuk mengingat Aku.” (QS. Thaha : 14).
Diriwayatkan dari Anas bahwa Rasulullah Saw. bersabda, “Kalian tetap dianggap melaksanakan shalat selagi menunggu datangnya shalat”.
Diriwayatkan dari Abu Sa’id Al Khudri bahwa Rasulullah Saw. bersabda, “Apabila kalian mendengar seruan adzan, maka ucapkanlah seperti apa yang diucapkan oleh muadzin”.
Diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa pada permulaan kaum muslimin masuk ke Madinah, mereka berkumpul dan menantikan didirikannya shalat, tetapi tidak ada seruan untuk shalat. Oleh karena itu, pada suatu hari mereka berkumpul untuk membicarakan hal itu. Di antara mereka ada yang mengajukan pendapat, “Pergunakan saja lonceng seperti halnya orang-orang Nasrani”. Ada juga yang berpendapat, “Lebih baik terompet seperti terompetnya orang-orang Yahudi”. Umar angkat bicara, “Mengapa kalian tidak menunjuk seseorang untuk mengumandangkan seruan untuk shalat”. Maka Rasulullah Saw. bersabda, “Wahai Bilal, berdirilah dan serukanlah panggilan untuk shalat”.
Diriwayatkan dari Anas, dia berkata, “Bilal diperintahkan agar menggenapkan bacaan adzan dan mengganjilkan bacaan iqamat”.








