KN. Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memastikan bahwa prajurit aktif yang saat ini menjabat di kementerian atau lembaga lain wajib mengundurkan diri dari dinas aktif atau menjalani pensiun dini.
Ketentuan itu sesuai dengan aturan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).
Pasal 47 ayat (2) UU TNI mengatur bahwa prajurit aktif yang menduduki jabatan di institusi sipil wajib mengundurkan diri dari dinas aktif. Namun, Agus tidak merinci siapa saja prajurit yang kini mengemban jabatan sipil dan harus memilih pensiun dini atau mundur dari dinas.

Sebelumnya, publik menyoroti sejumlah pejabat militer aktif yang menjabat di posisi strategis pada lembaga sipil. Di antaranya adalah Letkol Inf. Teddy Indra Wijaya yang menjabat sebagai Sekretaris Kabinet. Sebelumnya, Teddy mengemban jabatan tersebut saat berpangkat mayor dan kemudian mendapat kenaikan pangkat menjadi letnan kolonel.
Selain itu, ada Mayor Jenderal TNI Novi Helmy Prasetya yang kini menjabat sebagai Direktur Utama Perum Bulog. Pada waktu yang sama, Novi juga masih aktif menjabat sebagai Komandan Jenderal Akademi TNI.
Isu rangkap jabatan oleh prajurit aktif tersebut menjadi perhatian karena dinilai melanggar ketentuan yang berlaku di dalam UU TNI.
Draf Rancangan Undang-undang (RUU) TNI mengatur beragam batas usia pensiun bagi prajurit TNI berdasarkan golongan kepangkatan.
Dalam Pasal 53 draf RUU TNI, diatur Bintara dan Tamtama memiliki masa pensiun maksimal usia 55 tahun. Kemudian perwira pertama hingga menengah sampai pangkat kolonel pensiun pada 58 tahun.

Khusus bagi para perwira tinggi diatur masa pensiun bervariasi. Khusus perwira tinggi bintang 1 paling tinggi 60 tahun;
Perwira tinggi bintang 2 paling tinggi 61 tahun; dan perwira tinggi bintang 3 paling tinggi 62 tahun.
Kemudian, untuk batas usia pensiun bagi perwira tinggi bintang 4 paling tinggi yakni umur 63 tahun. Namun dapat diperpanjang maksimal dua kali dalam setahun sesuai kebutuhan dan ditetapkan dengan keputusan Presiden.

Perwira tinggi bintang 4 atau jendral dijabat oleh unsur pimpinan yakni Panglima TNI, KSAD, KSAL, dan KSAU.
RUU TNI juga mengatur perwira yang telah memasuki usia pensiun dan memenuhi persyaratan dapat direkrut lagi sebagai perwira komponen cadangan (Komcad) dalam rangka mobilisasi.
Ketentuan Pasal 53 soal masa pensiun dalam draf RUU TNI tersebut berbeda dengan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang masih berlaku saat ini.

Dalam Pasal 53 UU TNI saat ini diatur bahwa prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira, dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama.
Meski menuai polemik, Wakil Ketua Komisi I Fraksi Golkar Dave Laksono memastikan RUU TNI akan disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna terdekat.
Keputusan ini diambil usai seluruh fraksi telah menyetujui RUU TNI dibawa ke Paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.
Civitas akademika Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Fathul Wahid menyerukan penolakan terhadap RUU TNI karena dianggap akan menghidupkan kembali dwifungsi prajurit seperti era Orde Baru (Orba).
Mereka menggelar aksi di halaman depan Gedung Balairung, Selasa (18/3). Poster bertuliskan ‘Tolak RUU TNI’, ‘Tolak Dwifungsi TNI’ dan ‘Kembalikan TNI ke Barak’ menghiasi aksi.
Mereka juga menggelar mimbar bebas. Para peserta aksi berorasi satu per satu.
Pembacaan pernyataan sikap dipimpin oleh Dosen FIB UGM, Achmad Munjid; Dosen Hukum Tata Negara FH UGM, Herlambang Wiratraman; Dosen Sekolah Vokasi UGM, Yudistira Hendra Permana; Peneliti Pukat UGM, Hasrul Halili; Rektor UII, Fathul Wahid; dan Guru Besar Ilmu Komunikasi UII, Masduki.
“Artinya, tidak ada urgensinya membahas perubahan UU TNI. Apalagi jika prosesnya dilakukan secara tertutup dan tersembunyi di hotel mewah, bukan di rumah rakyat – Gedung DPR,” bunyi pernyataan bersama tersebut.

“Proses ini secara terang-terangan mengingkari putusan Mahkamah Konstitusi soal pentingnya partisipasi publik yang bermakna dalam pembentukan hukum. Publik berhak didengarkan, dipertimbangkan dan mendapatkan penjelasan dalam proses pembentukan hukum,” sambung pernyataan itu.
Massa aksi juga menyoroti Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU TNI yang secara substantif menyebutkan perluasan posisi jabatan bagi anggota TNI aktif, termasuk ranah peradilan.
Massa aksi melihat draft revisi UU TNI tersebut jelas justru bakal mengancam independensi peradilan dan memperkuat impunitas atau kekebalan hukum anggota TNI.
“Ini bertentangan dengan prinsip negara hukum demokratis, dan akan membawa bangsa ini kembali pada keterpurukan otoritarianisme seperti pada masa Orde Baru,” bunyi pernyataan tersebut.
UGM dan perwakilan UII menuntut pemerintah dan DPR membatalkan RUU TNI yang tak transparan dan terkesan terburu-buru serta mengabaikan suara publik.
“Mendesak seluruh insan akademik di seluruh Indonesia segera menyatakan sikap tegas menolak sikap dan perilaku yang melemahkan demokrasi, melanggar konstitusi, dan kembali menegakkan agenda reformasi,” bunyi poin tuntutan keempat.

Terakhir, mendorong dan mendukung upaya masyarakat sipil menjaga agenda reformasi dengan menjalankan pengawasan dan kontrol terhadap kinerja Pemerintah dan DPR.
Kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Umar Hasibuan, kembali bersuara soal Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) yang dinilainya setengah-setengah.
Ia mengkritik rencana pembukaan jabatan di Mahkamah Agung (MA) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk perwira aktif TNI.
“Mahkamah Agung dan kejagung juga mau dijabat TNI,” kata Umar di X @UmarHasibuan__ (17/3/2025).
Sementara, ia menyinggung bahwa jabatan strategis lainnya seperti Rektor Perguruan Tinggi Negeri (PTN) tidak dimasukkan.

“Ini sih RUU TNI nya nanggung banget, kenapa Rektor PTN gak dimasukkan juga jabatan yang bisa dijabat TNI,” tandasnya.
Seperti diketahui, RUU TNI mengusulkan pembukaan 16 jabatan strategis di berbagai institusi negara yang dapat dijabat oleh prajurit aktif TNI.
Daftar ini mencakup lembaga-lembaga kunci yang berkaitan dengan keamanan, pertahanan, dan penegakan hukum, serta beberapa bidang lain yang dinilai strategis.
Berikut adalah daftar 16 institusi yang dapat dijabat oleh prajurit aktif TNI berdasarkan revisi RUU TNI:
Koor Bid Polkam (Koordinasi Bidang Politik dan Keamanan)
Pertahanan Negara
Setmilpres (Sekretariat Militer Presiden)
Inteligen Negara
Sandi Negara
Lemhannas (Lembaga Pertahanan Nasional)
DPN (Dewan Pertahanan Nasional)
SAR Nasional (Search and Rescue Nasional)
Narkotika Nasional
Kelautan dan Perikanan
BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana)
BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme)
Keamanan Laut
Kejagung (Kejaksaan Agung)
Mahkamah Agung
Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
Revisi RUU TNI ini menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat.
Sebagian pihak mendukung langkah ini dengan alasan bahwa prajurit TNI memiliki kompetensi dan disiplin yang dibutuhkan untuk menjalankan tugas di lembaga-lembaga strategis tersebut.
Namun, banyak juga yang mengkritik pembukaan jabatan sipil untuk prajurit aktif TNI, karena dinilai dapat mengancam prinsip supremasi sipil dan demokrasi.
Kritik muncul terkait pembukaan jabatan di lembaga penegak hukum seperti Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung.
Salah seorang aktifis senior kepada Redaksi menyatakan, niatan utama revisi UU TNI adalah bukan untuk meningkatkan profesionalisme mereka, namun patut diduga hanya untuk memperpanjang usia pensiun saja, serta mengambil jabatan-jabatan struktural di kementerian/lembaga sipil. “Dampaknya nasib ASN yang dimasuki TNI dan Polri akan semakin terkapar dibandingkan situasi saat ini dan bisa memancing unrest serta distrust ke Presiden sebagai Panglima tertinggi TNI,” ujarnya sengit.








