Penayangan Liputan Eksklusif Investigasi Dilarang

KN. Poin yang melarangan penayangan liputan eksklusif bersifat investigasi dalam draf revisi Undang-Undang Penyiaran menuai berbagai pro dan kontra. Anggota Komisi I, TB Hasanuddin, mengatakan ada sebagian pihak yang berpandangan liputan eksklusif tersebut perlu dikontrol Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

“Karena kalau investigasi jurnalistik itu misalnya beririsan dengan materi penyidikan yang sedang dilaksanakan oleh aparat penegak hukum. Maka sebaiknya itu sedikit cooling down,” kata Hasanuddin mengutip tayangan Metro TV, Kamis, 16 Mei 2024.

Hasanuddin mengatakan regulasi di KPI yang akan mengatur hal tersebut. Namun, dia mengaku tidak setuju jika ada pembatasan penayangan liputan eksklusif investigasi. Hanya DPR harus mendengar masukan dari pihak lain.

Menurut dia, pandangan legislator juga terbelah terkait isu larangan penayangan liputan eksklusif investigasi. Proses diskusi terus mereka lakukan untuk mendapat keputusan bersama.

Sementara itu, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) bersama konstituen Dewan Pers menolak rancangan Undang-Undang tentang Penyiaran. Mereka menilai perubahan beleid ini berpotensi mengancam kemerdekaan pers.

Salah satu poin penting yang menjadi sorotan ialah larangan siaran berisi eksklusif investigasi. Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan, menegaskan larangan siaran investigasi merupakan ancaman. Dan bentuk pembungkaman yang dapat merugikan hak publik akan informasi.

“Padahal, investigasi itu dasar daripada pondasi besar dari kita bekerja,” ujar ketua umum IJTI, Herik Kurniawan, mengutip Metro Siang di Metro TV.

  • Related Posts

    UNTUNG/RUGINYA KALAU KEMBALI KE UUD’45 SEBELUM DI AMANDEMEN

    Wacana kembali ke UUD 45 asli (sebelum amandemen 1999-2002) ini wacana besar wacana kenegaraa Mari kita bedah bareng-bareng secara jernih… PROSEDURNYA BAGAIMANA…? Tidak bisa lewat Perpres atau Keppres atau demo…

    SURAT TERBUKA PERIHAL USULAN SARAN

    Kepada Yth : YM Presiden Republik Indonesia Jenderal TNI (Purn) H. Prabowo Subianto di Istana Merdeka – Jakarta _____ Dari : Subandi Parto SH, MH, MBA/MARSEKAL MUDA TNI PURN AAU’69…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *