2 tersangka baru kasus e-KTP yang merugikan negara Rp 2,3 triliun

KN. Anggota DPR RI Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan, ada 2 tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP. Hal tersebut diungkapkan Agun usai memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta, belum lama ini.

Kasus E-KTP sudah bergulir sejak lama dan telah menjerat sejumlah pihak sebagai tersangka, salah satunya adalah mantan Ketua DPR Setya Novanto. Praktik korupsi dalam proyek e-KTP diperkirakan menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 2,3 triliun.

  • Related Posts

    Analisis Mayjen TNI (Purn) Prijanto: Perbedaan Filosofis Bab XII UUD 1945 dan UUD 2002

    KN-​JAKARTA – Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang juga purnawirawan TNI, Mayjen TNI (Purn) Prijanto, menyoroti perbedaan mendasar antara muatan Bab XII UUD 1945 asli dengan hasil amandemen tahun 2002.…

    Ancaman Delegitimasi Pembela HAM dan Kontrol terhadap Kerja Advokasi HAM

    KN-JAKARTA, Pada 29 April 2026, Pemerintah melalui Menteri Hak Asasi Manusia menyampaikan pernyataan terkait rencana untuk menentukan siapa yang pantas menyandang status aktivis atau pembela hak asasi manusia merupakan satu…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *