Pertamina hukum 2 SPBU di Klaten dan Bali

KN. Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso mengatakan, PT Pertamina (Persero) menindak tegas dua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang telah melanggar penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) kepada masyarakat dengan tindakan berupa pemberhentian operasional sampai waktu yang belum ditentukan yaitu pemberhentian operasional tersebut diberlakukan pada SPBU Trucuk, Kabupaten Klaten dan SPBU 54.801.32 di Jalan Gunung Soputan, Denpasar Barat.

Kedua SPBU tersebut sebelumnya banyak dikeluhkan oleh masyarakat terkait kualitas BBM yang disalurkan. Hasil investigasi bersama dengan pihak kepolisian, pada SPBU Klaten, Pertamina juga menjatuhkan sanksi berupa pemutusan hubungan kerja kepada oknum awak mobil tangki.

Pertamina juga mendorong kasus tersebut diselesaikan secara hukum. SPBU di Denpasar, Pertamina juga telah menghentikan operasional sementara, karena SPBU tersebut diduga melakukan pengoplosan BBM.

  • Related Posts

    Dugaan Korupsi Dana Desa, Mahasiswa Wawonii Gelar Aksi di Depan Gedung KPK

    KN-JAKARTA — Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Konsorsium Mahasiswa Wawonii Menggugat menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, pada Kamis (30/7/2026) sore. Aksi yang dipimpin…

    KPK Tetapkan Bupati Pemalang dan Oknum Pegawai Jadi Tersangka Kasus Pemerasan

    KN-JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan pemerasan di lingkungan Pemkab Pemalang serta suap pengurusan perkara di KPK.…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *