Pemerintah c.q Polri patuhi keputusan MK : Menanti ketegasan Presiden Prabowo Subianto

KN. Pemerintah diminta untuk segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang anggota Kepolisian Negara RI menduduki jabatan sipil. Sebab, putusan MK bersifat retrospektif atau berlaku sejak diucapkan dalam sidang. MK memutuskan larangan bagi anggota Polri untuk menduduki jabatan sipil kecuali setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Hal itu ada dalam Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Polisi (www.tempo.co)

Putusan tersebut mengabulkan permohonan uji materi terhadap Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Oleh karena itu, penyesuaian untuk para anggota Polri yang kini tengah menduduki jabatan sipil perlu segera dilakukan untuk menindaklanjuti putusan tersebut. Jika terus ditunda, pemerintah tidak hanya menunjukkan ketidakpatuhan hukum, tetapi juga membiarkan praktik inkonstitusional terus berlangsung.

  • Related Posts

    Buruh Menuntut Kenaikan Upah Minimum 7,5 hingga 9,5 Persen yang Diputuskan 1 November 2026 dan Revisi Permenaker No 07 Tahun 2026 tentang Pekerja Alih Daya Sesuai Undang-Undang yang Baru. Aksi di Nerbagai Daerah akan Digelar oleh KSPI

    KN-JAKARTA, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menyoroti tiga persoalan utama dalam konferensi pers, Selasa (13/10/2026): kenaikan upah minimum 2027 sebesar 7,5–9,5 persen, pelaksanaan pembatasan pekerja alih daya…

    Sepekan Pasca-Sidak Presiden Prabowo, Nelayan Teluk Kelabat Dalam Gugat Menteri ESDM ke PTUN Jakarta

    KN-JAKARTA — Koalisi masyarakat sipil bersama para nelayan yang tergabung dalam Perkumpulan Forum Nelayan Pecinta Teluk Kelabat Dalam mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Senin (12/10/2026). Langkah hukum…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *