Pemerintah c.q Polri patuhi keputusan MK : Menanti ketegasan Presiden Prabowo Subianto

KN. Pemerintah diminta untuk segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang anggota Kepolisian Negara RI menduduki jabatan sipil. Sebab, putusan MK bersifat retrospektif atau berlaku sejak diucapkan dalam sidang. MK memutuskan larangan bagi anggota Polri untuk menduduki jabatan sipil kecuali setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Hal itu ada dalam Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Polisi (www.tempo.co)

Putusan tersebut mengabulkan permohonan uji materi terhadap Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Oleh karena itu, penyesuaian untuk para anggota Polri yang kini tengah menduduki jabatan sipil perlu segera dilakukan untuk menindaklanjuti putusan tersebut. Jika terus ditunda, pemerintah tidak hanya menunjukkan ketidakpatuhan hukum, tetapi juga membiarkan praktik inkonstitusional terus berlangsung.

  • Related Posts

    Genjot Energi Bersih, Sekda Aceh dan PLN Pusat Matangkan Rencana Pengembangan PLTS di Serambi Mekah

    KN-JAKARTA – Pemerintah Aceh terus bergerak cepat dalam mengoptimalkan potensi Energi Baru Terbarukan (EBT) di daerahnya. Langkah ini dipertegas melalui pertemuan strategis yang dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M.…

    Kedatangan Jokowi di Lampung Diwarnai Unjuk Rasa, Massa Tuntut Transparansi Ijazah dan Soroti Isu HAM

    KN-BANDAR LAMPUNG – Kunjungan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), ke Kota Bandar Lampung diwarnai aksi unjuk rasa oleh Forum Suara Masyarakat Lampung (FSML), Sabtu (27/6/2026). Massa yang berkumpul di…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *