Polri Pecat dan Pidanakan Oknum MS Terkait Kasus Kekerasan Anak di Tual

KN-JAKARTA, Divisi Humas Polri menegaskan komitmennya dalam mengawal kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di Tual, Maluku. Kadivhumas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, menyatakan bahwa proses hukum terhadap oknum berinisial MS dilakukan secara transparan, profesional, dan akuntabel.

​Sebagai bentuk ketegasan institusi terhadap pelanggaran berat anggotanya, Polri telah merampungkan proses sidang kode etik.

Oknum MS resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Ini menunjukkan komitmen Polri dalam menegakkan aturan internal secara tegas. Bapak Kapolri memberikan perhatian serius pada kasus ini,” ujar Irjen Pol. Johnny di Mabes Polri, Rabu (25/2/2026).
​Perkembangan Proses Pidana
​Selain sanksi etik, proses pidana terus berjalan maraton.

Berikut adalah rincian penanganan perkaranya:
​Laporan Polisi: LP/B/32/II/2026/SPKT/Polres Tual/Polda Maluku (19 Februari 2026).

Berkas perkara tahap pertama telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tual pada 24 Februari 2026.

Tersangka dijerat UU Perlindungan Anak dan KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.

“Saat ini berkas sedang diteliti Jaksa Penuntut Umum. Kami berharap kelengkapan formil dan materiil segera terpenuhi agar tersangka dan barang bukti bisa segera dilimpahkan ke persidangan,” tambah Irjen Pol. Johnny.

​Polri menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban, khususnya Ananda A.T. (korban meninggal dunia) dan Ananda N.K. (kakak korban).
​Jajaran Polda Maluku melalui Polres Tual dan Satbrimob telah melakukan langkah-langkah pendampingan dengan memberikan dukungan moral kepada keluarga besar korban.
​Memastikan perawatan optimal bagi Ananda N.K.

Komitmen Transparansi
​Irjen Pol. Johnny menegaskan bahwa Polri tidak akan segan menindak personel yang melakukan penyimpangan dalam tugas. Kepercayaan publik adalah modal utama Polri dalam menjalankan fungsinya sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.

“Kami mengajak masyarakat dan rekan media untuk terus mengawal proses ini secara objektif. Kritik dan masukan konstruktif sangat kami hargai demi perbaikan institusi ke depan,” pungkasnya

Related Posts

MARI KITA BEDAH BERSAMA KAPAN MK BISA COPOT PRESIDEN/WAKIL PRESIDEN oleh SUBANDI PARTO SH MH MBA/Marsekal Muda TNI Purn AAU’69 (AMZ).

KN. Bdah Konstitusi… Ini yang namanya impeachment ala Indonesia. Ketat banget syaratnya biar Presiden tidak bisa diserang politik murahan. VONIS AKAL SEHAT : MK bukan yang “mencopot”. MK hanya “menilai…

KEDUDUKAN PRESIDEN, MPR RI, DPR RI, DPD RI, MA, MK DAN YANG SETINGKAT LAINNYA SETELAH UUD’45 DI AMANDEMEN…(Bedah Konstitusi) oleh SUBANDI PARTO SH MH MBA/Marsekal Muda TNI Purn AAU’69 (AMZ).

KN. Ini materi penting. Biar kita paham siapa ngapain setelah UUD 45 diamandemen 4 kali : 1999, 2000, 2001, 2002. VONIS AKAL SEHAT : Sebelum amandemen: MPR pemegang kedaulatan tertinggi.…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *