Pakar Hukum: Putusan Bebas Delpedro Dkk Belum Berkekuatan Hukum Tetap

KN-MEDAN, Pakar Hukum dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Associate Professor Dr. Alpi Sahari, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa putusan bebas yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Delpedro Marhaen dkk belum bersifat final. Menurutnya, anggapan bahwa tidak ada lagi upaya hukum lanjutan dalam kasus tersebut adalah pemahaman yang keliru.

​Pernyataan ini merespons putusan perkara dugaan penghasutan demonstrasi Agustus 2025 yang dibacakan pada 6 Maret 2026. Dalam putusan tersebut, empat terdakwa—Delpedro Marhaen Rismansyah, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar—dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.

​Belum In Kracht dan Ruang Upaya Hukum

​Dr. Alpi menjelaskan bahwa dalam hukum pidana berlaku prinsip res judicata pro veritate habetur, di mana sebuah putusan baru dianggap sebagai kebenaran hukum yang final jika telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde).

​”Pandangan yang menyebutkan bahwa putusan bebas dalam perkara Delfedro cs otomatis menutup seluruh upaya hukum adalah keliru. Putusan tingkat pertama tersebut belum final,” tegas Alpi di Medan, Senin (9/3).

​Ia menyoroti interpretasi terhadap Pasal 299 ayat (1) dan (2) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Meski pasal tersebut mengatur pembatasan upaya hukum terhadap putusan bebas, Alpi menekankan adanya mekanisme sistematis yang harus dilalui sebelum perkara benar-benar tertutup.

​Analisis Unsur Delik dan Peran Judex Facti

​Alpi juga menyinggung kemungkinan adanya kekeliruan oleh judex facti (hakim pemeriksa fakta) dalam menilai alat bukti terkait unsur delik. Ia merujuk pada Pasal 246 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), yang menyatakan bahwa pertanggungjawaban pidana tetap ada meskipun perbuatan yang dihasut tidak benar-benar terjadi.

​Dalam analisisnya, ia membedakan dua mekanisme utama:

  • Putusan Bebas (Vrijspraak): Dijatuhkan jika perbuatan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
  • Putusan Lepas (Onslag van Alle Rechtsvervolging): Perbuatan terbukti, namun bukan merupakan tindak pidana karena adanya alasan pemaaf atau pembenar.

​Mekanisme Banding dan Kasasi

​Secara sistematis, Alpi menguraikan alur hukum berdasarkan Pasal 244 dan Pasal 299 KUHAP:

  1. Tingkat Pertama: Jika terdakwa divonis bebas, Penuntut Umum masih dapat mengajukan Banding.
  2. Tingkat Banding: Jika Pengadilan Tinggi menguatkan putusan bebas tersebut, maka upaya hukum Kasasi tertutup.
  3. Final: Putusan baru dinyatakan berkekuatan hukum tetap setelah tahap banding selesai atau jika tenggat waktu pengajuan upaya hukum terlewati.

​Hal ini, menurut Alpi, bertujuan memberikan perlindungan maksimal bagi terdakwa sekaligus memastikan penerapan hukum oleh jaksa telah diuji kembali di tingkat yang lebih tinggi sebelum benar-benar dinyatakan inkrah.

Related Posts

Pemerintah Mesti Serius Menangani Bencana Ekologis Sumatera

KN-SUMATRA, Konsorsium Perempuan Sumatera Mampu (PERMAMPU), Forum Komunitas Perempuan Akar Rumput (FKPAR Sumatera) dan Jaringan CSO,s dari Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat menyatakan keprihatinan atas lamban dan lemahnya standar…

Tokoh Papua Apresiasi Satgas Damai Cartenz: Sukses Hadirkan Rasa Aman dan Jaga Stabilitas

KN-JAYAPURA — Situasi keamanan yang kondusif di Tanah Papua mendapat respons positif dari berbagai kalangan. Tokoh masyarakat Papua, Niko Maury, menyampaikan apresiasi mendalam atas kinerja Satgas Operasi Damai Cartenz yang…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *