KN-SUMATRA, Konsorsium Perempuan Sumatera Mampu (PERMAMPU), Forum Komunitas Perempuan Akar Rumput (FKPAR Sumatera) dan Jaringan CSO,s dari Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat menyatakan keprihatinan atas lamban dan lemahnya standar penanganan bencana ekologis yang melanda Aceh, Sumut, Sumbar. Penanganan bencana yang melanda 53 kab/kota kini telah memasuki 6 bulan. Tetapi masih mengalami masalah yakni kondisi hunian kurang layak, layanan dasar minim, lambannya pembangunan hunian tetap, lahan pertanian rusak, dan masih banyak penyintas belum menerima bantuan baik bantuan stimulan, jadup, dana tunggu hunian. Padahal UU No 24 Tahun 2007 pasal 8a telah menjamin pemenuhan hak korban sesuai standar pelayanan minimum.
“Di Desa Babah Krueng, Kec. Sawang, Aceh Utara, kami menemukan “diskriminasi” hunian sementara. Yang dibangun oleh Danantara jauh lebih layak dibanding huntara yang dibangun oleh BNPB yang terasa panas di siang hari, instalasi pembuangan limbah yang tidak standar, tidak ada dapur dan kamar yang sebenarnya sangat dibutuhkan oleh perempuan,” kata Erna (staf, Flower Aceh). Bahkan ironisnya pada tanggal 27 Mei 2026 malam di desa ini terjadi kebakaran besar yang menghanguskan tumpukan gelondongan kayu dan tanaman kering, dan tanaman rusak yang tak kunjung dibersihkan. Ini membuktikan lambannya penanganan bencana di Aceh.
“Situasi huntara yang tidak layak juga dialami oleh penyintas bencana dari Desa Hutanabolon dan beberapa desa di Kec. Tukka, Kab. Tapanuli Tengah yang mengungsi ke Rusunawa Pandan; orang tua harus naik tangga ke lantai 3, bayar biaya listrik, dan lingkungan kotor, “ kata Ramida Sinaga (staf PESADA).
Pada tanggal 23 Mei 2026 telah terlaksana pertemuan hybrid Konsorsium Permampu, FKPAR, dan Jaringan CSO’s Se-Sumatera yang berjudul Gerakan Penyadaran & Advokasi Pengembangan Resiliensi Perempuan dan Kepekaan Terhadap Kebutuhan Strategis Perempuan Lanjut Usia, Kelompok Rentan dan Keluarga – Penyintas Bencana Banjir Ekologi Sumatera, yang dihadiri secara hybrid di 35 titik zoom dengan jumlah 269 perempuan, 21 laki-laki dengan rincian : 10 perwakilan perempuan muda, 43 perempuan lansia, 159 perempuan dewasa (CU, FKPAR, Kader OSSL), 52 personel NGO, Akademisi, 4 FMS dan 1 jurnalis di Lhokseumawe, Aceh. Dalam pertemuan tersebut, mengungkap bahwa respon penanganan bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat masih berjalan sangat lambat dan terkesan kurang mendapat perhatian serius dari pemerintah. “Isu bencana banjir dan longsor di Aceh meredup dan sangat sedikit yang menyuarakannya, dampak di lapangan seperti sudah tertangani, padahal faktanya belum memenuhi hak korban”, ungkap Dahlan (Yayasan Sahara, Aceh).
Nyak Amoi (KPI Aceh) menyebutkan bahwa data terpilah tidak ada, pelayanan kesehatan tidak sungguh-sungguh, ada korban tetapi tidak dapat bantuan, dan pembangunan huntap tidak jelas.
Sementara itu, di Padang, Tim Advokasi Keadilan untuk Sumatera mengajukan gugatan citizen lawsuit ke PTUN Jakarta, dimana mereka menilai bahwa banjir bandang dan longsor bukan sekadar fenomena alam, melainkan hasil dari kegagalan tata kelola lingkungan dan pemberian izin hak atas tanah di kawasan lindung.
Pembangunan ekonomi tidak boleh mengabaikan keberlanjutan ekologi dan sosial. Pemerintah nasional dan daerah perlu meninjau ulang tata kelola lingkungan. “Ada itikad baik Pemerintah Kab. Tapanuli Tengah untuk “reinstall Tapanuli Tengah” yang berencana merevisi dokumen RPJMD & RTRW untuk membangun tata kelola sumber daya alam berkelanjutan dan terintegrasi dengan mitigasi bencana dalam perencanaan pembangunan. Ini kesempatan masyarakat sipil memberikan masukan dan kritisi terhadap kebijakan pembangunan”, ucap Dr. Dimpos (Peneliti, Univ HKBP Nommensen) memberikan masukan dalam pertemuan CSO’s.
Konsorsium PERMAMPU menemukan fakta bahwa warga lanjut usia sering terabaikan dalam proses evakuasi, relokasi ke hunian dan layanan dasar yang tidak inklusif, dan minimnya partisipasi dalam mitigasi bencana sebagaimana yang dialami oleh 681 orang lanjut usia (60 tahun ke atas) dampingan PERMAMPU di Aceh, Sumut, Sumbar. “… bagaimanalah kami ini, suami ku sakit stroke, rumah rusak, dan sawah gagal panen dan aku hanya berserah pada Tuhan,” kata Ibu Ngatinem, seorang lansia warga Tapanuli Tengah.
“Kita masih belum memiliki kesadaran terhadap adanya kebutuhan spesifik dari warga lanjut usia. Analisis lapangan menunjukkan bahwa program rehabilitasi dan rekonstruksi sering kali tidak mengakomodasi dimensi psikososial dan keterikatan budaya yang menjadi kebutuhan mendasar lansia penyintas,” kata Siti Rahmah, S.Psi, M.Psi.
Proses pemindahan hunian memerlukan pendekatan inklusif, mengingat adanya kerentanan perempuan lansia akan kehilangan ruang hidup yang aman, dan aspek lainnya sebagai lansia yang selama ini merawat dan meyakini asal muasal, sejarah dan budaya mengenai hunian/rumah tinggal dan ekosistem. Warga lanjut usia yang dilibatkan aktif dalam pengambilan keputusan tentang relokasi menunjukkan tingkat adaptasi sosial yang jauh lebih tinggi dibandingkan yang tidak dilibatkan (Phraknoi et al., 2023).
Berangkat dari keprihatinan atas lamban dan lemahnya standar penanganan bencana ekologis Sumatera, maka dengan ini Konsorsium PERMAMPU dan Jaringan CSO,s Sumatera menyatakan sikap :
1. Mendesak pemerintah bertindak serius, terkoordinasi, terpadu dan dengan didukung sumberdaya anggaran yang memadai dalam menangani dampak bencana demi memastikan tersedianya hunian layak, pemulihan ekonomi dan layanan kebutuhan dasar (WASH, Pangan & Nutrisi, Perlindungan, Layanan Kesehatan) yang bermutu sesuai UU No 24 Tahun 2007 dan mengadopsi Standar SPHERE.
2. Mendorong Pemerintah agar memperbaiki Rencana Induk Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Paska Bencana Ekologis Sumatera dan RPJMD & RTRW daerah dengan mengedepankan pembenahan tata kelola sumberdaya alam, hutan lindung dan lingkungan yang berkelanjutan serta partisipasi masyarakat sipil.
3. Menyediakan dukungan penguatan resiliensi bagi warga lanjut usia, perempuan kepala keluarga dan kelompok rentan lainnya melalui pendampingan psikologis & sosiologis dalam proses pemindahan ke hunian inklusif, melatih kesiapsiagaan bencana berbasis komunitas, dan pemenuhan jaminan sosial agar dapat mengakses layanan dasar inklusif.
Foto: Situasi daerah terdampak bencana desa babah Krueng, Dok. Focal Point Jaringan CSO’s Sumatera







