KN-JAKARTA – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, pada Rabu (3/6/2026) dini hari.
Tidak hanya Dadan, Kejagung juga turut mengamankan dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Letjen (Purn) Lodewyk Pusung dan Irjen (Purn) Sonny Sonjaya.
Penangkapan ketiga mantan pejabat tinggi Badan Gizi Nasional tersebut dilakukan sesaat setelah tim penyidik merampungkan penggeledahan di kantor pusat Badan Gizi Nasional yang berlangsung sejak Selasa malam hingga Rabu dini hari.
Sampai berita ini diturunkan, ketiga pensiunan jenderal dan akademisi tersebut telah dibawa ke gedung Bundar Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan intensif terkait dugaan kasus yang menjerat mereka.
Penggeledahan Rampung Dini Hari
Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah penyidik Kejaksaan Agung keluar dari gedung Badan Gizi Nasional dengan membawa sejumlah koper yang diduga berisi dokumen dan barang bukti elektronik terkait perkara.
Pihak Kejaksaan Agung belum memberikan rincian resmi mengenai detail kasus korupsi atau tindak pidana yang mendasari penangkapan ketiga mantan pimpinan lembaga tersebut. Namun, konferensi pers resmi dijadwalkan akan digelar oleh Kapuspenkum Kejagung pada sore ini untuk menjelaskan status hukum serta konstruksi perkara secara mendalam.
Foto: BGN







